Menuju konten utama

KPK Sisir Proyek Lain Terdakwa Korupsi PUPR Jalan Sumut Kirun

Budi menegaskan bahwa penyidik hingga saat ini masih fokus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka lain dalam kasus ini.

KPK Sisir Proyek Lain Terdakwa Korupsi PUPR Jalan Sumut Kirun
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025). tirto.id/ Auliya Umayna
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyisir proyek-proyek jalan lain yang dikerjakan oleh Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang (KIR) alias Kirun, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

"KPK juga melakukan penyisiran di beberapa lokasi lainnya termasuk terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten dan Kota lainnya yang dikerjakan oleh saudara KIR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Hal ini juga disampaikan oleh Budi sekaligus merespons soal dugaan keterlibatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam perkara ini. Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, yang meminta Bobby dihadirkan dalam persidangan.

Budi menegaskan bahwa penyidik hingga saat ini masih fokus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka lain dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Akhirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi (RAY) sudah menjalani persidangan dan berstatus sebagai terdakwa.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar; dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, masih menjalani proses penyidikan.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, dalam proses penyisiran proyek lain yang dikerjakan oleh Kirun, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan melakukan penyitaan.

"Artinya kegiatan tangkap tangan di Sumatera Utara ini menjadi pintu masuk KPK untuk kemudian juga menelusuri apakah ada praktik-praktik tindak pidana korupsi pada proyek-proyek lainnya jadi kita sama-sama tunggu karena memang prosesnya masih berjalan dan kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat di Sumatera Utara yang mendukung penuh KPK untuk menuntaskan perkara ini," pungkasnya.

Dalam persidangan, Kirun dan Raihan tengah mempertanggungjawabkan atas pengerjaan jalan ruas Sipiongot- Batas Labuhan Batu dan Sipiongot- Hutaimbaru di Padang Lawas Utara.

Diketahui, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan Khamozaro Waruwu, meminta jaksa pada KPK untuk menghadirkan Bobby dalam persidangan. Permintaan itu, disampaikan usai adanya saksi yang menyebut bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot- Batas Labuhan Batu dan Sipiongot- Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, belum dialokasikan pada APBD murni 2025.

Anggaran yang digunakan, diduga bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher