Menuju konten utama

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, perpanjangan ini dilakukan selama 30 hari, sejak 20 Oktober hingga 18 November 2025.

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer
Mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer alias Noel, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

tirto.id - Kondisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, selaku tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pada pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, perpanjangan ini dilakukan selama 30 hari, sejak 20 Oktober hingga 18 November 2025.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka saudara IEG, terkait dengan pemerasan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dalam perpanjangan kedua kali ini yaitu 30 hari ke depan terhitung sejak tanggal 20 Oktober sampai dengan 18 November," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Budi mengatakan, perpanjangan ini dilakukan karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui soal dugaan korupsi yang menjerat Noel ini.

"Artinya memang penyidik membutuhkan penyidikan perkara ini, di mana penyidik masih terus mendalami, menelusuri, dengan menggali keterangan-keterangan para saksi," ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 10 orang lainnya yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan. Kemudian, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud.

Para tersangka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para pihak yang ingin mengurus sertifikasi K3 di Kemnaker. Totalnya mencapai Rp81 miliar. Immanuel disebut menerima Rp3 miliar dari total pemerasan tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher