tirto.id - Bareskrim Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus laboratorium gelap atau clandestine lab yang mengolah sabu cair menjadi sabu kristal di kabupaten Pidie, Aceh. Dua dari sepuluh tersangka merupakan warga negara (WN) Cina yang diduga berperan sebagai pengolah sabu cair menjadi sabu kristal.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai pada 21 Oktober 2026 pukul 14.40 dan petugas mengamankan 11 orang.
“Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka,” kata Zulkarnain saat memberi keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Zulkarnain mengaku, mereka menetapkan sepuluh tersangka, yakni LJ, XM, MY, FZ, AY, RZ, BS, MN, RM, dan RY. Satu orang lain, yang ikut ditangkap berinisial AK masih berstatus saksi. Penyidik belum menemukan bukti keterlibatannya dalam persiapan maupun proses pembuatan sabu di laboratorium tersebut.
Menurut Zulkarnain, AK bekerja sebagai pengecat mobil di bengkel yang berada di belakang lokasi laboratorium. Bengkel tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas laboratorium gelap.
“Yang bersangkutan tidak bisa kita jadikan tersangka karena hasil temuan, karena memang berdasarkan perbuatan, kemudian mens rea-nya tidak ditemukan,” ujarnya.
Bareskrim Ungkap Peran 10 Tersangka
Zulkarnain merinci, dua WN Cina berinisial LJ dan XM diduga berperan sebagai koki atau ahli kimia yang mengolah sabu cair menjadi sabu kristal.
Sementara itu, MY dan FZ diduga menjadi asisten koki yang membantu proses pengolahan dan pengemasan sabu.
Kemudian, Tersangka AY diduga menyiapkan lokasi laboratorium, mengawasi kegiatan di tempat tersebut, serta memasok makanan dan kebutuhan logistik. AY juga disebut menyamarkan aktivitas laboratorium dengan menjalankan bengkel dan mempekerjakan AK (masih berstatus saksi) sebagai pengecat mobil.
Lalu, Tersangka RZ diduga bertugas membeli perlengkapan dan peralatan untuk mengolah sabu cair. Sementara itu, tersangka BS dan MN diduga menjemput serta mengantarkan LJ dan XM dari Malaysia ke Aceh.
Dua tersangka lainnya, RM dan RY, diduga menjemput kedua WN Cina tersebut di Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, lalu mengantarkan mereka ke lokasi laboratorium.
Selain 10 tersangka tersebut, polisi masih memburu dua orang berinisial JM dan ES. Zulkarnain menyebut JM diduga menjadi pengendali laboratorium, sedangkan ES diduga berperan sebagai penyandang dana.
ES juga disebut memerintahkan sejumlah orang pergi ke Medan untuk membeli perlengkapan yang dibutuhkan, seperti mesin cuci dan kompor.
“Yang pertama ES, kemudian JM, keduanya kita masih mencari perannya,” kata Zulkarnain.
Barang Bukti dan Tersangka Dibawa ke Bareskrim Polri
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu cair yang disamarkan dalam kaleng cat berukuran 20 kilogram. Petugas juga membawa sabu yang telah diolah tetapi belum mengkristal, serta sabu kristal yang sudah kering.
Selain itu, polisi menyita sabu yang telah dikemas dalam 74 bungkus dengan berat total yang disebut mencapai 74 kilogram.
“Pada malam ini kita, selain membawa tersangka sebanyak 10 dan saksi satu orang, kita juga membawa beberapa barang bukti,” ujar Zulkarnain.
Ia mengatakan, jaringan tersebut menggunakan istilah Blue Ice untuk menyebut sabu yang menurut mereka memiliki kualitas dan kemurnian tinggi.
Zulkarnain mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang disebutkan penyidik, termasuk Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Zulkarnain, para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.
“Perkembangan penyidikan nanti secara bertahap akan kami sampaikan, akan kami lakukan release kembali,” tutup Zulkarnain.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































