Menuju konten utama

WN Taiwan Jadi Tersangka Penyelundupan Ketamin Senilai Rp1,85 T

Warga negara Taiwan berinisial YCY berperan sebagai manajer kapal MT Global 168 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 1.160 kg ketamin.

WN Taiwan Jadi Tersangka Penyelundupan Ketamin Senilai Rp1,85 T
Kegiatan Rilis Ketamine MT Global 168 dengan Barang Bukti Ketamine sebanyak 1,16 Ton di Wilayah Perairan Asahan - Sumatera Utara. foto/Dok. Siaran Pers
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka utama sekaligus pengendali penyelundupan 1,16 ton Ketamin HCl di kapal tanker MT Global 168. Dari operasi laut gabungan tersebut, aparat menyita muatan narkotika bernilai fantastis mencapai Rp1,85 triliun.

Kapolri, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah Satgas Gabungan menuntaskan serangkaian pemeriksaan intensif dan penggeledahan kapal setibanya di Pelabuhan Belawan, Sumatra Utara.

"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan 1 (satu) orang tersangka yakni saudara YCY, 42 tahun, warga negara Taiwan yang berperan sebagai manajer kapal MT Global 168 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 1.160 (seribu seratus enam puluh) kilogram ketamin HCL," ujar Suyudi dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026).

Selain menetapkan YCY sebagai tersangka, aparat turut memeriksa tujuh anak buah kapal (ABK) lainnya yang berada di kapal tanker tersebut saat penyergapan di perairan Tanjung Balai Asahan.

"Saat ini terhadap 7 (tujuh) orang awak kapal Global 168 masih berstatus saksi," kata Suyudi.

Penyidik terus mendalami keterangan ketujuh ABK berkewarganegaraan Indonesia tersebut untuk memastikan sejauh mana keterlibatan maupun peran masing-masing dalam pelayaran penyelundupan internasional ini.

Dari hasil penggeledahan ruang pompa (pump room) kapal MT Global 168, Satgas Gabungan menemukan 58 karung hijau berisi 1.160 bungkus ketamin kemasan 1 kilogram.

Petugas turut menyita unit kapal tanker tersebut serta 14 unit alat komunikasi sebagai barang bukti.

"Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti ketamin yang berhasil disita mencapai Rp. 1.856.000.000.000 (satu triliun delapan ratus lima puluh enam miliar rupiah)," tutur mantan Kapolda Banten itu.

Penyitaan 1,16 ton ketamin ini sekaligus berhasil menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

Atas perbuatannya, tersangka YCY kini terancam hukuman berat berdasarkan undang-undang kesehatan yang berlaku.

"Adapun persangkaan pasal yang diterapkan kepada tersangka, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I nomor urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," pungkas Suyudi.

Berdasarkan jeratan pasal tersebut, manajer kapal asal Taiwan itu terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher