Menuju konten utama

Polisi & BNN Gerebek Klub Malam di PIK, 9 Orang Positif Narkoba

Polisi dan BNN menggerebek tempat hiburan malam di Jakarta Utara dan Timur. Sembilan orang positif narkotika, termasuk etomidate dan amfetamin.

Polisi & BNN Gerebek Klub Malam di PIK, 9 Orang Positif Narkoba
Polisi-BNN saat menggerebek sejumlah temlat hiburan malam di Jakarta, Sabtu (17/10/2026) malam hingga Minggu (18/10/2026) pagi. Tirto.id/M Naufal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Utara dan Jakarta Timur pada Sabtu (17/10/2026) malam hingga Minggu (18/10/2026) pagi.

Pantauan Tirto di lokasi, aparat menggerebek dua tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Jakarta Utara, yakni Club 21 dan Kaixin.

Di Club 21, tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan BNN tiba sekitar pukul 00.35 WIB. Aparat menggeledah tiga lantai, termasuk area lounge dan sejumlah ruang karaoke yang dipenuhi pengunjung.

“Baik, selamat malam. Mohon maaf mengganggu waktunya. Kami dari Bareskrim Mabes Polri dan BNN Republik Indonesia. Kami sedang melakukan kegiatan penertiban narkotika. Kami mohon kiranya bapak-bapak, ibu-ibu, tolong bantu kami untuk mempercepat pengecekan supaya rekan-rekan semua bisa melanjutkan kembali kegiatan,” kata seorang petugas melalui pengeras suara di panggung lounge Club 21.

Petugas kemudian meminta tim Bareskrim dan BNN memeriksa pengunjung, barang bawaan, dan ruangan.

Pemeriksaan berlanjut ke lantai tiga, tepatnya di Room Saphire. Di ruangan itu, petugas menggeledah lima orang, terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan.

Polisi menemukan cartridge yang diduga mengandung etomidate. Petugas juga melakukan tes urine terhadap kelima pengunjung tersebut. Hasilnya, mereka dinyatakan positif etomidate.

Setelah itu, aparat bergeser ke Kaixin dan menggeledah sejumlah ruang karaoke yang sedang digunakan pengunjung.

Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, berdasarkan hasil tes urine, satu orang dinyatakan positif amfetamin.

Pengunjung yang dinyatakan positif narkotika kemudian dibawa oleh aparat kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri AKBP Ivan Adhitira mengatakan, total sembilan orang dinyatakan positif narkotika dalam penggerebekan di Jakarta Utara dan Jakarta Timur.

“Enam orang dari klaster PIK yang positif menggunakan narkotika. Untuk klaster Jakarta Timur, terdapat tiga orang yang positif narkotika,” ujar Ivan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu pagi.

Ia mengatakan, status kesembilan orang tersebut masih didalami. BNN akan melakukan asesmen untuk menentukan apakah mereka merupakan pengguna atau terafiliasi dengan jaringan narkotika.

“Namun, saat ini masih didalami, dilakukan asesmen oleh BNN RI apakah yang bersangkutan sebagai pengguna ataupun terafiliasi dengan jaringan narkotika,” katanya.

Ivan menambahkan, polisi menemukan barang bukti berupa vape atau cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Sampel cairan tersebut akan diuji di laboratorium untuk memastikan kandungannya.

“[Alat bukti] berupa vape atau cartridge vape yang memang terindikasi cairan etomidate. Ini kita coba pastikan bahwa cairan tersebut mengandung etomidate di laboratorium,” tuturnya.

Sementara itu, polisi tidak menemukan barang bukti yang mengandung amfetamin dalam penggerebekan tersebut.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Hendra Friana