tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggerebek kawasan Kompleks Permata, Cengkareng, Jakarta Barat, atau daerah Kampung Ambon, Minggu (25/10/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tujuh orang dan menyita tembakau sintetis (sinte) serta sejumlah senjata tajam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan penggerebekan dilakukan melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba.
"Pelaksanaan KRYD merupakan tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat terkait dugaan masih adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Kompleks Permata (Kampung Ambon)," kata Bismo dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, sebanyak 130 personel kepolisian dikerahkan dan dibagi menjadi dua tim untuk menyisir kawasan Kampung Ambon.
"Dalam pelaksanaannya, kedua tim melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik yang menjadi sasaran kegiatan," ucap Bismo.
Dari operasi tersebut, polisi menangkap tujuh orang berinisial RT (28), MP (34), YK (24), UK (45), VD (30), BS (23), dan P (23).
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap ketujuh orang tersebut. Hasilnya, enam orang dinyatakan positif mengandung amphetamine, methamphetamine, hingga ganja. Sementara itu, satu orang berinisial P dinyatakan negatif, tetapi polisi menemukan barang bukti tembakau sintetis.
Selain sinte, polisi menyita 15 senjata tajam, satu ketapel, satu botol minuman keras, dan satu tongkat berduri. Barang bukti sinte yang ditemukan berupa satu plastik klip dengan berat 0,70 gram.
"Selanjutnya, orang-orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa untuk menjalani penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku," tutur Bismo.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui Layanan Polisi 110," ujarnya.
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































