tirto.id - Penyelundupan zat narkoba jenis ketamin seberat 1,16 ton berhasil digagalkan di antara perairan Indonesia-Malaysia pekan ini. Polri mengungkap perkara tersebut pada Jumat (23/10/2026) yang menyebut upaya penyelundupan itu dilakukan melalui kapal MT Global 168 yang berlayar secara mencurigakan.
Menurut Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers pada Jumat, ketamin seberat 1,16 ton itu semula hendak diselundupkan ke Indonesia. Beruntung, upaya itu berhasil digagalkan sebelum muatan narkoba mendarat ke tempat tujuan.
Dalam pengungkapan itu, Suyudi mengatakan pihaknya telah menyita 1,16 ton ketamin yang disimpan pelaku dalam ruangan kapal. Selain itu, pihak kepolisian juga menjadikan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka.
Fakta-Fakta Kasus Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Senilai 1,85 Triliun
Kendati aksi penyelundupan narkotika jenis ketamin ini telah digagalkan, namun proses penyelidikan perkara ini masih berlanjut. Berikut fakta-fakta terkait perkara ini yang telah terungkap ke publik.
1. Kronologi Penangkapan Kapal MT Global 168
Berdasarkan kronologi yang dibagikan Kapolri, operasi penangkapan kapal penyelundup 1,16 ton ketamin ini bermula pada pertengahan Oktober lalu. Kala itu, pihak kepolisian mendapat informasi berisi dugaan bahwa sebuah kapal bernama MT Global 168 telah berlayar dengan muatan berupa narkotika.Kemudian pada 14 Oktober, kapal MT Global 168 mulai terdeteksi aparat sedang berlayar di perairan Selat Malaka, di antara Sumatra dan Malaysia. Sejak itu, pelayaran kapal ini mulai dilacak.
Pada 15 Oktober, kapal terdeteksi sudah berada di sebelah barat George Town, Pulau Pinang, Malaysia. Saat itu, MT Global 168 melakukan manuver mencurigakan ke utara Selat Malaka hingga ke lepas pantai utara Aceh.
Kemudian, pada 16 Oktober, kapal terdeteksi tiba di perairan lepas pantai Palian, Thailand. Pada malam hari, kapal menurunkan jangkar.
Pihak kepolisian kemudian menemukan indikasi bahwa kapal tersebut melakukan aktivitas bongkar-muat di tengah laut. Hal itu terungkap setelah sistem identifikasi otomatis (AIS) menangkap adanya sinyal kapal lain yang berdekatan dengan MT Global 168.
Setelah melakukan pemantauan hingga 19 Oktober, aparat melakukan operasi pencegatan pada 20 Oktober. Kala itu, MT Global 168 telah memasuki perairan Indonesia.
Operasi berhasil dilakukan. Aparat kepolisian berhasil masuk ke kapal tersebut.
"Satgas operasi laut gabungan berhasil mencegat dan on board ke kapal MT Global 168, serta mengamankan 8 orang awak kapal yang terdiri dari tujuh orang warga negara Indonesia dan satu orang warga negara Taiwan," tutur Suyudi.
Setelah mengamankan awak kapal, petugas kemudian menggeledah kapal tersebut. Ketika menggeledah ruang pompa kapal, aparat menemukan ketamin seberat 1,16 ton.
2. Kapal Terdaftar dari Perusahaan di Malaysia
Menurut Suyudi, Kapal MT Global 168 memasang bendera Mongolia ketika dicegat aparat Indonesia. Namun, setelah diselidiki, kapal itu terdaftar atas nama perusahaan Malaysia bernama Makmur Marine Petroleum.Suyudi juga mengatakan bahwa perusahaan itu ditengarai berbasis di Johor Malaysia. Alamat lengkap perusahaan itu berada di Switch 11 dan S12 Lantai 5 Menara TJB, Jalan Syekh Murti Bandar, Johor Baru 8000, Johor, Malaysia.
Suyudi belum mengungkap apakah perusahaan itu secara langsung terlibat dalam upaya penyelundupan. Namun, ia menyatakan temuan ini akan dijadikan polisi sebagai petunjuk untuk menyelidiki jaringan internasional penyelundup ketamin.
"Fakta ini tentunya akan menjadi bekal penting bagi tim penyidik untuk mendalami keterlibatan korporasi, tiap-tiap pengendali di balik jaringan internasional ini," ujarnya.
3. Barang Bukti 1,16 Ton Ketamin
Suyudi menjelaskan pihaknya kini menjadikan 1,16 ton ketamin yang ditemukan tersebut sebagai barang bukti. Barang tersebut telah disita untuk diproses secara hukum.Sementara itu, ketika ditemukan di kapal MT Global 168, ketamin seberat 1,16 ton itu disembunyikan pelaku dalam tumpukan karung berwarna hijau. Di dalam karung-karung itu, terdapat 1.160 kemasan berisi ketamin.
"Estimasi nilai ekonomis dari barang bukti ketamin yang berhasil disita mencapai Rp. 1.856.000.000.000 (satu triliun delapan ratus lima puluh enam miliar rupiah)," tutur Suyudi.
4. Tersangka Utama Warga Taiwan
Sejauh ini, pihak kepolisian baru menetapkan satu orang sebagai tersangka utama penyelundupan. Ia adalah seorang warga negara Taiwan berinisial YCY.“[YCY] berperan sebagai manajer kapal MT Global 168 sekaligus pengendali pengiriman barang bukti 1.160 kilogram ketamin HCL,” kata Suyudi.
Sementara itu, tujuh awak kapal lain kini masih berstatus sebagai saksi. Ketujuh awak tersebut diidentifikasi sebagai warga negara Indonesia.
5. Tersangka Terancam Hukuman Berat
Akibat tindakannya, YCY kini disangkakan dengan pasal berlapis oleh polisi. Hal ini membuatnya terancam mendapat hukuman berat.Suyudi menyebut YCY kini disangkakan dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I nomor urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan pasal-pasal itu, YCY kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Kategori VI sebesar Rp2 miliar. Potensi hukuman ini masih berpeluang bertambah, bergantung hasil penyelidikan polisi dalam perkara ini.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































