tirto.id - Cece, Ketua RT 1 di Kampung Permata, Jakarta Barat, telah berhari-hari mendampingi tim penyidik Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, kali ini ia bukan menyambut tamu atau mendampingi kegiatan sosialisasi, melainkan menyaksikan langsung serangkaian penggerebekan di lingkungan yang dipimpinnya.
Kampung Permata, yang lebih dikenal sebagai Kampung Ambon, telah lama tersohor sebagai salah satu kawasan peredaran narkoba di Jakarta. BNN pun mengklasifikasikan wilayah ini sebagai kawasan rawan narkotika.
Aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut bukan lagi rahasia. Sejumlah rumah diduga menjadi tempat transaksi, sementara bedeng-bedeng disewakan untuk mengonsumsi narkoba menggunakan alat isap atau bong.
Ada pula rumah yang diduga ditempati bandar dan rumah indekos yang disinyalir menjadi tempat persembunyian pelaku sekaligus lokasi praktik prostitusi. Di antara bangunan-bangunan itu, warga lainnya tetap menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa.
Sekilas, Kampung Ambon tidak tampak berbeda dari kompleks perumahan pada umumnya. Kawasan ini bukan permukiman elite dengan sistem keamanan ketat, tetapi juga tidak sepenuhnya menyerupai permukiman kumuh. Dari luar, aktivitas ilegal yang berlangsung di dalamnya tidak mudah dikenali.

Melihat dari Dekat Penggerebekan di Kampung Ambon
“Jangan lari, jangan lari!” teriak seorang polisi saat memasuki rumah indekos.
Dibutuhkan sekitar 700 personel gabungan dikerahkan untuk menggerebek Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat pada penggerebekan pertama Jumat (9/10/2026).
Dalam operasi itu, aparat mengamankan 24 orang, terdiri atas 16 orang di Kampung Ambon dan delapan orang di Kampung Boncos. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu, ganja, senjata tajam, panah, tombak, busur, etomidate, timbangan, dan bong.
Menurut Cece, sebagian besar rumah di Kampung Ambon merupakan kontrakan. Orang-orang yang ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba umumnya pendatang yang menyewa tempat tinggal di sana. Sejumlah pemilik rumah bahkan memilih menjual propertinya.
“Semua ngontrak di sini, mereka pendatang semua. Banyak juga di sini rumah mau dijual,” ujar Cece saat ditemui di sela-sela penggerebekan ketiga, Kamis (15/10/2026).

Penggerebekan di Kampung Ambon tak selesai dalam sehari. Digerebek, ditangkap, melawan lalu kembali menjadi sarang narkotika bak cerita berulang di kawasan legendaris tersebut. Menindaklanjuti operasi pertama, aparat kembali mendatangi kampung tersebut untuk membongkar puluhan lapak yang biasa digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba pada Selasa (13/10/2026)..
Namun, pembongkaran itu tidak serta-merta membuat situasi kembali kondusif. Sehari kemudian, pada Rabu (14/10/2026), terjadi insiden pembacokan dan penembakan yang mengakibatkan tiga orang menjadi korban. Dalam olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan dua selongsong dan satu proyektil peluru utuh.
Keeseokan harinya, polisi dan BNN kembali menggelar penggerebekan. Tujuh orang ditangkap, enam di antaranya dilaporkan positif narkoba.

Kampung Ambon dan Kampung Boncos memang masuk dalam daftar kawasan rawan narkotika BNN. Pada 2019, BNN mencatat 117 kawasan rawan narkoba di DKI Jakarta, atau sekitar 18 persen dari total 654 kawasan yang terdata secara nasional. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dibandingkan provinsi lain pada saat itu.
Jakarta Timur mencatat jumlah terbanyak, yakni 45 titik, disusul Jakarta Utara 30 titik, Jakarta Pusat 23 titik, Jakarta Barat 17 titik, dan Jakarta Selatan dua titik di Kelurahan Manggarai dan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet. Kepulauan Seribu tidak tercatat.
Di Jakarta Timur, titik-titik tersebut tersebar hampir di seluruh kecamatan. Jatinegara mencatat tujuh titik, sementara Cakung dan Cipayung masing-masing enam titik. Lokasinya meliputi kawasan terminal bus, pasar, hingga permukiman padat di sepanjang Jalan Otista Raya.
Di Jakarta Utara, titik rawan terkonsentrasi di kawasan pesisir dan permukiman padat, seperti Pademangan, Penjaringan, Koja, Cilincing, Tanah Merah, dan Muara Baru. Di Jakarta Barat, titik terbanyak berada di Cengkareng dan Palmerah, sedangkan di Jakarta Pusat tersebar di Tanah Abang, Johar Baru, dan Sawah Besar.
Operasi Penggerebekan Sarang Narkoba di Indonesia
Penggerebekan di Kampung Ambon merupakan bagian dari penindakan yang dilakukan di berbagai daerah. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh kapolda memetakan kawasan rawan narkoba di wilayah masing-masing dan mengejar jaringan peredaran hingga bandar serta pemasoknya.
“Jadi, sudah mulai para Kapolda melakukan penindakan di kampung-kampung yang ada di wilayahnya masing-masing. Termasuk Kampung Ambon, Kampung Bahari, dan lain-lain,” kata Suyudi kepada wartawan di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).
Data yang dihimpun Tirto mencatat, sepanjang 9-18 Oktober 2026, sedikitnya 19 operasi penggerebekan dan pemeriksaan dilakukan di kawasan rawan narkoba di 10 provinsi. Operasi tersebut menyasar 16 lokasi, mulai dari permukiman padat seperti Kampung Ambon di Jakarta, Kampung Borta di Makassar, dan Kampung Puntun di Palangka Raya, hingga tempat hiburan malam di sejumlah kota.
Dari sejumlah operasi tersebut, sedikitnya 457 orang tercatat dibawa aparat. Sumatera Utara mencatat jumlah terbanyak, yakni 113 orang dalam empat operasi, disusul Sulawesi Selatan dengan 104 orang dan Kepulauan Riau dengan 97 orang.
Salah satu operasi terbesar berlangsung di Kampung Borta, Kecamatan Tallo, Makassar. Sebanyak 104 orang diamankan dan 98 di antaranya dilaporkan positif narkotika. Tiga orang lainnya diduga sebagai bandar.
Di Pekanbaru, operasi di MP Club juga dilaporkan mengamankan 68 orang. Dari sembilan operasi yang melaporkan jumlah orang yang diamankan sekaligus hasil tes urine, 334 dari 371 orang dinyatakan positif, atau sekitar 90 persen.
Pada 2019, BNN mencatat 654 kawasan rawan narkoba di Indonesia. DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan 117 kawasan (18 persen), disusul Aceh dengan 64 kawasan dan Sumatera Utara dengan 59 kawasan. Secara keseluruhan, Sumatera memiliki 214 kawasan, sedangkan Jawa menyumbang 240 kawasan (37 persen), lebih dari separuhnya berada di DKI Jakarta.
Berbekal data tersebut, Tirto menelusuri secara terperinci nama-nama kawasan yang tercatat sebagai daerah rawan narkoba pada 2019. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah kawasan yang digerebek pada Oktober 2026 ternyata telah masuk dalam daftar tersebut tujuh tahun sebelumnya. Puntun di Palangka Raya dan Kayumalue di Palu, misalnya, tercatat dengan nama yang sama dalam kedua data.
Sementara itu, Kampung Borta di Makassar berada di kecamatan yang sama dengan salah satu titik rawan narkoba dalam data 2019, yakni Sapiria di Kecamatan Tallo. Hal serupa ditemukan dalam operasi di Percut Sei Tuan, yang mencakup wilayah satu kecamatan dengan enam desa yang tercatat dalam daftar kawasan rawan narkoba pada 2019.
Penindakan Berulang, Jaringan Narkoba Belum Tentu Terputus
Temuan data di atas menunjukkan bahwa sejumlah kawasan yang telah diidentifikasi sebagai daerah rawan narkoba sejak tujuh tahun lalu masih berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba hingga Oktober 2026.
Gambaran kawasan rawan narkoba di Indonesia memang menunjukkan perubahan yang fluktuatif dari tahun ke tahun. Berdasarkan grafik dalam dokumen Rencana Strategis Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN 2025–2029, terdapat 8.743 kawasan rawan narkoba pada 2021. Jumlah itu turun menjadi 8.691 pada 2022, kemudian 8.002 pada 2023 dan 7.426 pada 2024.
Pada 2025, jumlahnya kembali meningkat menjadi 9.270 kawasan, atau naik sekitar 24,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, pemberitaan yang lebih baru menyebut jumlah kawasan rawan narkoba mencapai 9.330 pada 2026.
Perbedaan angka antarsumber dan periode pencatatan tersebut perlu diverifikasi dengan memperhatikan definisi, cakupan pemetaan, dan metode penghitungan. Karena itu, perubahan jumlah kawasan tidak bisa langsung ditafsirkan sebagai ukuran kenaikan atau penurunan aktivitas peredaran narkoba.
Meski demikian, data itu menunjukkan pentingnya mengevaluasi hasil penindakan secara lebih menyeluruh. Banyaknya penggerebekan atau tersangka yang ditangkap belum dengan sendirinya menjelaskan apakah jaringan peredaran narkotika telah terputus.
Dalam kasus Kampung Ambon, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ardyan Yudo Seyantono, mengakui bahwa pihaknya masih mendalami persoalan di kawasan tersebut untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.“Terkait masalah problematikanya, sebetulnya saya juga masih mendalami apa sih konsep permasalahan yang ada di dalam kampung tersebut,” kata Ardyan kepada wartawan seusai penggerebekan, Kamis (15/10/2026).
Mantan Kepala BNN, Marthinus Hukom, menilai penegakan hukum harus menyasar struktur jaringan, bukan hanya pelaku di lapisan terbawah.
“Jangan sampai yang kita lakukan cuma menangkap pengecer, tapi kita tidak menangkap level-level yang di atas,” ujar Marthinus kepada Tirto.
Menurut dia, jaringan narkoba memiliki tingkatan, mulai dari bandar besar, bandar menengah, bandar kecil, hingga pengecer. Jika penindakan hanya menyasar pengecer, posisi yang ditinggalkan berpotensi segera diisi pelaku baru.Karena itu, Marthinus menekankan pentingnya pemetaan intelijen untuk mengidentifikasi jaringan dan menelusuri kekuatan finansial para pelaku. Penindakan juga perlu diikuti penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Selama kita tidak melakukan itu, kita tidak menyita aset, kita tidak memiskinkan mereka, ya balik lagi,” ujarnya.
Bagi Marthinus, jumlah orang yang ditangkap tidak selalu sebanding dengan keberhasilan membongkar jaringan. Ukuran keberhasilan perlu mencakup kemampuan aparat mengungkap pemasok, menelusuri aliran dana, dan mencegah jaringan yang sama membangun kembali operasinya.

Kondisi Sosial-Ekonomi Melanggengkan Kampung Narkoba
Penindakan hukum hanya satu bagian dari persoalan. Kondisi sosial-ekonomi juga perlu diperhatikan untuk memahami mengapa suatu kawasan rentan menjadi tempat beroperasinya jaringan narkoba.
Saat reporter Tirto berada di lokasi penggerebekan di Kampung Ambon, seorang pria yang tampak seperti mandor di sebuah rumah yang sedang dibangun terlihat terus mengawasi situasi. Sejak reporter tiba hingga penggerebekan berakhir, pria tersebut setidaknya tiga kali mengikuti pergerakan wartawan dari sisi yang berbeda.
Sikap pria itu berbeda dari warga yang berkerumun untuk menyaksikan penggerebekan secara langsung. Ia memilih mengamati dari kejauhan atau dari tempat yang tidak mudah terlihat oleh wartawan, terutama ketika ia tidak berada di dekat rombongan polisi.
Sementara itu, warga setempat tampak tidak menunjukkan keterkejutan yang berarti atas penggerebekan tersebut. Aktivitas perdagangan tetap berlangsung seperti biasa. Beberapa warga bahkan merekam jalannya penggerebekan dari balik pagar rumah mereka. Meski demikian, suasana di sekitar lokasi cenderung sepi dan tidak terlihat adanya kegaduhan yang berarti selama proses penindakan berlangsung.
Tirto berupaya menggali informasi lebih lanjut dengan mewawancarai sejumlah warga Kampung Ambon. Namun, sebagian besar warga yang ditemui tampak tertutup dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Marthinus menjelaskan bahwa sebagian kawasan yang dipengaruhi jaringan bandar menghadapi persoalan kemiskinan, kondisi permukiman yang kurang layak, serta keterbatasan akses terhadap pekerjaan dan penghasilan. Situasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk merekrut warga ke dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam kondisi tertentu, aktivitas yang berkaitan dengan transaksi narkoba turut menggerakkan sebagian kegiatan ekonomi setempat. Ketika warga mulai bergantung pada penghasilan dari jaringan tersebut, peredaran narkoba berisiko berkembang menjadi bagian dari sistem ekonomi lokal.
“Para bandar ini lalu kemudian menyediakan lapak-lapak bukan hanya untuk menjual, tapi juga memakai,” katanya.
Namun, kerentanan ekonomi tidak berarti seluruh warga di kawasan tersebut terlibat atau mendukung peredaran narkoba. Kondisi dan kepentingan masyarakat perlu dipahami secara berbeda agar kebijakan tidak justru merugikan warga yang tidak terlibat.
Marthinus mengidentifikasi tiga pola relasi yang dapat memperkuat pengaruh bandar: hubungan saling menguntungkan antara bandar dan sebagian warga, hubungan patron-klien, serta hubungan dengan kelompok yang memperoleh keuntungan dari perdagangan narkotika.
Dalam hubungan patron-klien, bandar dapat menjadi figur yang memiliki pengaruh lebih besar daripada keluarga atau tokoh masyarakat. Sumber daya ekonomi yang dimilikinya berpotensi membentuk ketergantungan sekaligus melemahkan pengaruh pihak lain di lingkungan tersebut.
“Patron-patron yang lain tersingkirkan seperti patron orang tua, pengaruh moralitas orang tua, kemudian mungkin kepala lingkungan, tokoh agama. Itu tersingkirkan dengan masuknya patron baru, yaitu para bandar ini,” ujarnya.

Relasi tersebut dapat membuat upaya pemberantasan menghadapi tantangan lebih luas daripada penangkapan. Sebagian warga mungkin takut melapor, memilih diam, atau merasa memiliki kepentingan ekonomi yang terancam. Namun, ada pula warga yang menolak keterlibatan dalam jaringan narkotika.
Karena itu, strategi penanganan perlu mempertimbangkan karakter setiap kawasan, termasuk kondisi keluarga, hubungan sosial, dan akses ekonomi masyarakat. Bagi Marthinus, penindakan tanpa perbaikan kondisi sosial hanya akan membuat persoalan yang sama berisiko berulang.
“Ketika kita tidak memperbaiki keluarganya, kita tidak bisa memperbaiki hubungan-hubungan antara anak dan orang tua, lingkungan, permainan dan lain-lain, maka ini akan tetap menjadi sebuah problem sosial yang tidak bisa kita selesaikan cuma dengan menangkap,” katanya.
Selain kondisi sosial-ekonomi, potensi keuntungan besar menjadi salah satu faktor yang membuat perdagangan narkotika sulit diberantas. Hasil transaksi dapat dialihkan melalui berbagai rekening dan aset, sehingga penelusuran aliran uang menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nominal transaksi narkoba pada 2025 mencapai Rp4,79 triliun. Sementara itu, pada semester I 2026, nominal yang tercatat mencapai Rp2,92 triliun.
Kepala Tim Humas PPATK, Tri Andriyanto, juga menyampaikan temuan transaksi terkait narkotika melalui rekening dalam berbagai mata uang. Kepada Tirto, ia menyebut transaksi rupiah tercatat melalui 67 rekening dengan nominal Rp5,60 triliun. Transaksi dalam dolar AS tercatat melalui dua rekening senilai 12.683 dolar AS, sedangkan satu transaksi dalam ringgit Malaysia bernilai MYR450.
Angka-angka tersebut perlu dibaca sesuai cakupan dan periode masing-masing karena belum tentu mengacu pada kelompok transaksi yang sama.
PPATK juga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan jaringan narkotika. Pada semester I 2026, tercatat 59 perkara, terdiri atas 28 perkara dalam tahap penyidikan dan 31 perkara yang telah memasuki persidangan.
“Narkotika menjadi tindak pidana asal dengan proporsi terbesar, yakni 32 persen, disusul penipuan 18 persen, dan korupsi 15 persen,” ungkap Tri kepada Tirto, Jumat (16/10/2026).
Penelusuran aliran dana turut mengungkap sejumlah jaringan besar dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, PPATK menelusuri jaringan Fredy Pratama dan jaringan di Kalimantan. Menurut Tri, penelusuran tersebut mencakup 109 entitas dengan perputaran dana Rp16,08 triliun, termasuk Rp3,06 triliun yang dikaitkan dengan jaringan Kalimantan.
Pada tahun yang sama, PPATK juga mengidentifikasi jaringan yang memanfaatkan rekening milik orang lain dan mengalihkan dana menjadi aset. Pada 2025, ditemukan dua sindikat besar yang mengalihkan hasil transaksi narkoba ke aset senilai Rp26,175 miliar.
Sementara itu, temuan pada 2026 menunjukkan penggunaan rekening dan aset virtual dalam jaringan yang ditelusuri.
“Oleh karenanya, dilakukan penghentian sementara transaksi pada 70 rekening fiat serta sejumlah rekening/aset kripto terkait narkotika,” ujar Tri.
Temuan tersebut memperlihatkan bahwa jaringan narkoba dapat memanfaatkan beragam instrumen keuangan untuk menyamarkan atau mengalihkan hasil kejahatan. Karena itu, penindakan tidak cukup berhenti pada orang-orang yang ditemukan di lokasi transaksi.
Pengungkapan pemasok, penelusuran aliran dana, dan penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana juga menjadi bagian penting untuk menekan kemampuan jaringan beroperasi kembali.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id



































