Menuju konten utama

Lingkaran Setan Kampung Narkoba: Patron Bandar & Uang

Penggerebekan berulang tak membuat kampung narkoba hilang. Jaringan bandar, ketergantungan ekonomi warga & lemahnya keberlanjutan penindakan jadi tantangan.

Lingkaran Setan Kampung Narkoba: Patron Bandar & Uang
Header Decode 2 Di Balik Kampung Narkoba. tirto.id/Fuad
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Digerebek, dibongkar, lalu muncul lagi. Pola itu bukan hal baru bagi mereka yang lama mengenal kampung-kampung narkoba di Jakarta. Memori itu masih terekam dalam penuturan Junaidi (nama samaran), 49 tahun, mantan pengguna narkoba.

Tirto menyamarkan identitasnya untuk menggali pengalamannya bertransaksi narkoba di kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba, sekaligus menelusuri sejarah kemunculan kawasan-kawasan tersebut di Jakarta.

“Dulu sebelum ada Kampung Ambon, sebelum ada Boncos, sebelum ada Kampung Bahari, itu yang paling nongol namanya dulu tuh Kampung Tangki, daerah Sawah Besar,” ujar Junaidi kepada Tirto, Selasa (13/10/2026).

Junaidi mengaku telah mengetahui keberadaan kawasan narkoba bernama Kampung Tangki sejak sekitar 1995. Namun, ia baru berani mendatangi kawasan itu pada 1997. Menurutnya, Kampung Tangki merupakan permukiman padat penduduk yang kondisinya tak jauh berbeda dari Berlan dan Pisangan Baru di Jakarta Timur.

Di sana, para pedagang menawarkan barang dagangan kepada siapa saja yang melintas. Bahkan, mereka menyediakan bong atau alat untuk mengisap narkoba tanpa pungutan tambahan.

“Bang, ke sini aja, Bang! Ke sini aja,” kata Junaidi menirukan cara para pedagang menawarkan barang dagangannya.

Menurut Junaidi, Kampung Ambon mulai dikenal sebagai kawasan penjualan narkoba pada tahun 1996. Dua tahun kemudian, Berlan menyusul menjadi salah satu pusat jual-beli narkoba, terutama putau. Sekitar tahun 2000, nama Kampung Tangki mulai meredup seiring dengan upaya pemberantasan. Junaidi menduga para bandar dan pengedar berpindah ke pasar yang lebih besar, seperti Kampung Ambon.

Setelah itu, muncul Kampung Boncos sekitar 2010 dan Kampung Bahari sekitar 2015.

Sebagaimana dituturkan Junaidi, Kampung Ambon kemudian menjelma menjadi salah satu kawasan rawan narkotika yang paling dikenal di Jakarta. Pada November 2014, pejabat Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan kawasan Kampung Ambon di Cengkareng, Jakarta Barat, telah bersih dari narkoba. Sebanyak 42 lapak transaksi ditutup. Satu lapak disegel dengan garis polisi, sedangkan 41 lainnya dialihfungsikan menjadi kios usaha kecil.

Namun, dua belas tahun kemudian, kawasan tersebut kembali menjadi sasaran operasi besar-besaran. Pada Jumat (9/10/2026), sekitar 700 personel gabungan dikerahkan untuk menggerebek Kampung Ambon. Sebanyak 16 orang diamankan terkait penyalahgunaan narkotika. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain sabu, ganja, senjata tajam, panah, tombak, busur, etomidate, timbangan, dan bong.

Penindakan berlanjut beberapa hari kemudian. Pada Selasa (13/10/2026), aparat kembali membongkar puluhan lapak di kawasan yang sama, mengulang langkah serupa yang pernah dilakukan pada 2014. Dua hari berselang, polisi dan BNN kembali menggelar penggerebekan. Tujuh orang ditangkap, enam di antaranya dilaporkan positif menggunakan narkoba.

Penggerebekan di Kampung Ambon

Penggerebekan di Kampung Permata alias Kampung Ambon, Jakarta Barat, oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan BNN, Kamis (15/10/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

Kampung Ambon bukan satu-satunya kawasan yang menghadapi persoalan serupa. Data yang dihimpun Tirto mencatat, sepanjang 9-18 Oktober 2026, sedikitnya 19 operasi penggerebekan dan pemeriksaan dilakukan di kawasan rawan narkoba di 10 provinsi.

Operasi tersebut menyasar 16 lokasi, mulai dari permukiman padat seperti Kampung Ambon di Jakarta, Kampung Borta di Makassar, dan Kampung Puntun di Palangka Raya, hingga tempat hiburan malam di sejumlah kota.

Penelusuran Tirto juga menemukan bahwa sejumlah kawasan yang digerebek pada Oktober 2026 telah tercatat dalam daftar kawasan rawan narkoba tujuh tahun sebelumnya. Puntun di Palangka Raya dan Kayumalue di Palu, misalnya, muncul dengan nama yang sama dalam kedua data tersebut.

Sementara itu, Kampung Borta di Makassar berada di kecamatan yang sama dengan Sapiria, salah satu titik rawan narkoba yang tercatat di Kecamatan Tallo pada 2019. Pola serupa ditemukan dalam operasi di Percut Sei Tuan, yang berada di kecamatan yang sama dengan enam desa yang masuk daftar kawasan rawan narkoba pada tahun yang sama.

Penggerebekan demi penggerebekan dilakukan untuk memberantas peredaran narkotika. Orang ditangkap, barang bukti disita, dan lokasi transaksi dibongkar. Namun, kawasan yang sama terus muncul dalam daftar penindakan.

Mengapa kampung narkoba sulit diberantas meski aparat terus melakukan penindakan?

Benang Kusut Sulitnya Memberantas Kampung Narkoba

Dalam rapat kerja di Mandailing Natal pada 4 Juni 2026, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN menyebut terdapat 9.330 kawasan rawan narkoba di Indonesia. Data tahunan dalam grafik Rencana Strategis Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN 2025-2029 menunjukkan angka yang fluktuatif. Kawasan rawan narkoba turun dari 8.743 pada 2021 menjadi 7.426 pada 2024. Namun, angkanya kembali meningkat menjadi 9.270 pada 2025 dan 9.330 pada 2026.

Dengan demikian, jumlah kawasan rawan narkoba pada 2026 tercatat sekitar 6,7 persen lebih tinggi dibandingkan 2021. Tren ini menunjukkan bahwa penurunan yang sempat terjadi belum bertahan.

Polri menggunakan istilah dan penghitungan berbeda. Pada 1 Juli 2025, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut terdapat 325 kampung narkoba yang terdeteksi, dengan 145 di antaranya telah diubah menjadi kampung bebas narkoba. Pada 29 Oktober 2025, ia menyebut jumlah kampung narkoba mencapai 228, dengan 118 di antaranya telah dinyatakan bebas narkoba.

Anggota Kelompok Ahli BNN, Adrianus Meliala, menilai angka tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa jumlah kampung narkoba terus bertambah setiap tahun. Namun, keberadaan kawasan yang sejak lama dikenal rawan menunjukkan bahwa persoalan peredaran narkotika belum mengalami penurunan berarti.

“Penindakannya tidak maksimal. Kalau pakai strategi nonpenindakan juga tidak maksimal, karena tidak berkelanjutan,” ujar Adrianus kepada Tirto, Jumat (16/10/2026).

Penggerebekan di sejumlah wilayah belakangan ini merupakan bagian dari instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang meminta seluruh kepala kepolisian daerah memetakan kawasan rawan narkoba di wilayah masing-masing. Aparat juga diperintahkan menelusuri jaringan peredaran hingga ke bandar dan pemasoknya.

“Jadi, sudah mulai para Kapolda melakukan penindakan di kampung-kampung yang ada di wilayahnya masing-masing. Termasuk Kampung Ambon, Kampung Bahari, dan lain-lain,” kata Suyudi kepada wartawan di Gedung Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Target memberantas kampung narkoba bukanlah hal baru. Pada 4 November 2024, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menargetkan seluruh kampung narkoba diberantas dalam 100 hari kerja. Sebulan kemudian, pada 5 Desember 2024, Kapolri saat itu, Listyo Sigit Prabowo, menyebut terdapat sekitar 290 kampung narkoba, dengan sekitar 90 di antaranya menjadi sasaran penanganan khusus.

Target jangka pendek semacam ini berhadapan dengan persoalan yang disoroti Adrianus, yakni lemahnya keberlanjutan program pemberantasan.

“Menurut saya, persoalannya ada pada kurangnya sustainability atau keberlanjutan. Ganti tahun anggaran, ganti program. Ganti pimpinan, ganti kebijakan,” ujar Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Pergantian program seiring perubahan tahun anggaran atau pimpinan berisiko membuat penindakan dan pencegahan berjalan tidak konsisten. Menurut Adrianus, tanggung jawab atas persoalan ini tidak bisa dibebankan hanya kepada pelaku di lapangan. Negara, termasuk BNN dan Polri, harus memastikan program pemberantasan berlangsung secara berkesinambungan.

Polisi dan BNN grebek Kampung Ambon

Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Polda Metro Jaya mengamankan terduga pelaku tindak pidana peredaran narkoba di Kompleks Permata (Kampung Ambon), Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Henry Yosodiningrat, melihat persoalan ini dari sisi lain. Menurutnya, peredaran narkotika di kawasan permukiman telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.

“Yang jelas, keberadaan kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba menunjukkan bahwa peredaran narkotika tidak lagi berlangsung secara tersembunyi, tetapi di sejumlah tempat telah berkembang menjadi aktivitas yang terorganisasi dan berulang,” kata Henry.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam juga menekankan pentingnya operasi yang berkelanjutan. Ketika pengawasan melemah, jaringan narkotika dapat kembali membangun relasi dan menghidupkan aktivitas di komunitas yang sebelumnya telah ditindak.

Karena itu, penggerebekan perlu diikuti pengawasan intensif dan pembongkaran jaringan. Pemerintah daerah dan provinsi juga perlu dilibatkan karena memiliki perangkat pemerintahan hingga tingkat RT dan RW.

“Pemberantasan narkoba berbasis semacam komunitas ini tidak selesai dengan penegakan hukum, tetapi dengan membangun masyarakat,” ujar Anam kepada Tirto, Minggu (18/10/2026).

Keuntungan Ekonomi & Relasi dengan Warga

Menurut Junaidi, salah satu faktor yang membuat kampung narkoba bertahan adalah keterlibatan sebagian warga dalam ekosistem ekonomi yang terbentuk di sekitarnya. Bandar tidak hanya memperoleh keuntungan dari penjualan narkoba, tetapi juga membangun relasi dengan masyarakat melalui bantuan ekonomi.

Junaidi mengaku pernah menyaksikan bandar memberikan bantuan kepada warga, mulai dari biaya sekolah anak hingga pembagian sembako.

“Kalau setahu gue sih, warga-warga itu ada kebagian lah, ibarat kata, atau bandar tuh bagi-bagi sembako, atau bagi-bagi apa, sebulan sekali. Istilahnya sosialisasi bandar ke warga,” ungkap Junaidi.

Menurutnya, sebagian warga juga dapat berperan sebagai pemberi informasi bagi jaringan pengedar. Sambil berjualan nasi uduk, membuka warung kelontong, atau menjalankan aktivitas sehari-hari, mereka memantau lalu-lalang orang dan melaporkan situasi di kawasan tersebut.

Daya tarik perputaran uang yang masif ini berbanding lurus dengan ketatnya sistem pengawasan internal warga lokal terhadap orang luar

“Perputaran uangnya. Pokoknya perputaran uangnya paling itu, oh, cepat di situ mah. Perputaran uangnya, misalkan kayak barang satu kilo, paling cuma berapa hari habis,” katanya.

Penggerebekan di Kampung Ambon

Penggerebekan di Kampung Permata alias Kampung Ambon, Jakarta Barat, oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan BNN, Kamis (15/10/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

Tirto mencoba mengonfirmasi penuturan Junaidi kepada sejumlah warga Kampung Ambon pada Kamis (15/10/2026). Saat reporter berada di lokasi penggerebekan, seorang pria yang tampak seperti mandor di sebuah rumah yang sedang dibangun terlihat terus mengawasi situasi. Sejak reporter tiba hingga penggerebekan berakhir, pria tersebut setidaknya tiga kali mengikuti pergerakan wartawan dari sisi yang berbeda.

Sementara itu, sebagian besar warga yang ditemui tampak tertutup dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

Mantan Kepala BNN Marthinus Hukom menggambarkan pola serupa. Menurutnya, bandar memanfaatkan kesulitan ekonomi warga hingga membentuk hubungan ketergantungan. Bandar berperan sebagai patron, sedangkan warga menjadi klien. Relasi semacam ini dapat mempersulit penindakan karena warga berpotensi menolak kehadiran aparat.

Dalam hubungan patron-klien, bandar dapat menjadi figur yang pengaruhnya melampaui keluarga atau tokoh masyarakat. Sumber daya ekonomi yang dimiliki bandar berpotensi menciptakan ketergantungan sekaligus menggeser peran pihak-pihak yang sebelumnya memiliki pengaruh sosial di lingkungan tersebut.

“Patron-patron yang lain tersingkirkan seperti patron orang tua, pengaruh moralitas orang tua, kemudian mungkin kepala lingkungan, tokoh agama. Itu tersingkirkan dengan masuknya patron baru, yaitu para bandar ini,” ujarnya kepada Tirto, Kamis (15/10/2026).

Sejumlah data dan kajian akademik memberikan konteks tambahan mengenai hubungan antara kondisi sosial-ekonomi dan kerentanan terhadap peredaran narkotika.

Data Pusiknas Bareskrim Polri yang diunggah pada Juli 2025 menyebutkan bahwa 31,05 persen penindakan kasus narkoba berlangsung di rumah. Faktor ekonomi juga disebut sebagai salah satu yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Laporan World Drug Report 2020yang diterbitkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) turut membahas keterkaitan antara kondisi sosial-ekonomi, tekanan hidup, jaringan sosial, lingkungan, gangguan penggunaan narkoba, dan hambatan akses terhadap layanan pengobatan.

Penelitian Hutabarat (2024) tentang Kampung Bahari menunjukkan bahwa kerentanan terhadap peredaran narkoba berkaitan dengan kondisi sosial-ekonomi yang rendah, urbanisasi cepat, lemahnya penegakan hukum, serta kompleksitas jaringan pemasok, pengedar, dan pengguna. Solidaritas internal jaringan dan subkultur yang mendukung perilaku menyimpang turut berperan dalam mempertahankan aktivitas tersebut.

Kondisi ini menjelaskan mengapa penangkapan individu belum tentu menghentikan peredaran. Ketika seorang anggota jaringan ditangkap, perannya dapat digantikan orang lain. Selama permintaan terhadap narkotika tetap ada dan keuntungan ekonomi masih menjanjikan, pasar dapat kembali terbentuk.

Karena itu, pemberantasan yang hanya menyasar pelaku di lapangan berisiko tidak menyentuh keseluruhan mekanisme yang membuat pasar narkotika bertahan.

Penindakan Kampung Narkoba di Beberapa Daerah

Penindakan kampung narkoba di beberapa daerah yang dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri, Polda jajaran, dan instansi terkait lainnya sejak 9-18 Oktober 2026. (FOTO/Dokumentasi Polri)

Dimensi ekonomi juga terlihat dalam penelitian Rohmawati tentang Kampung Boncos yang dipublikasikan Universitas Sebelas Maret (UNS). Penelitian tersebut mengidentifikasi tekanan ekonomi, keterbatasan pendidikan, dan dominasi pekerjaan informal sebagai kondisi yang berkaitan dengan kerentanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Dalam konteks ini, terbatasnya akses terhadap pekerjaan formal dan pendapatan yang stabil dapat mempersempit pilihan ekonomi sebagian warga. Ketika keuntungan dari kegiatan ilegal dipersepsikan lebih cepat atau lebih besar daripada penghasilan yang tersedia secara legal, aktivitas tersebut berpotensi menjadi alternatif bagi sebagian orang.

Ketergantungan ekonomi juga dapat terbentuk ketika rumah tangga memperoleh penghasilan langsung maupun tidak langsung dari aktivitas ilegal. Akibatnya, pemberantasan narkotika dapat dipandang sebagai ancaman terhadap penghidupan.

Memutus Rantai Bandar dan Aliran Uang

Di balik keberlangsungan kampung narkoba, terdapat jaringan yang memungkinkan peredaran tetap berjalan meski sebagian pelakunya ditangkap. Menurut Henry Yosodiningrat, persoalannya bukan semata-mata sulitnya menangkap pengedar, melainkan keberadaan ekosistem kejahatan yang melibatkan bandar, kurir, penyandang dana, dan pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.

Selama keuntungan masih dapat dinikmati dan distribusi tetap berjalan, pelaku yang ditangkap dapat digantikan orang lain.

“Menangkap pengedar tanpa membongkar bandar dan jaringan keuangannya ibarat memotong ranting pohon, sementara akar kejahatannya dibiarkan tumbuh,” ujar Henry.

Ahli hukum pidana BINUS University, Ahmad Sofian, menilai keseriusan aparat tidak semestinya diukur dari banyaknya penggerebekan dan penangkapan. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah peredaran narkotika di kawasan tersebut benar-benar berhenti.

“Penggerebekan yang berulang tanpa memutus jaringan peredaran menunjukkan bahwa penegakan hukum belum menyentuh seluruh akar kejahatan,” ucap Sofian, Minggu (18/10/2026).

Untuk menyentuh akar persoalan, Henry menilai penegakan hukum harus diarahkan kepada pengendali utama jaringan. Penyidikan juga perlu diperluas untuk menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU), sehingga keuntungan dan aset yang berasal dari kejahatan dapat diidentifikasi dan diproses secara hukum.

“Aparat harus melakukan pemetaan jaringan narkotika secara mendalam, mulai dari bandar, pemasok, pengedar, kurir, hingga aliran uang hasil kejahatannya,” ujarnya.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi terkait narkotika mencapai Rp4,79 triliun sepanjang 2025 dan Rp2,92 triliun pada semester I 2026. Narkotika juga menjadi tindak pidana asal terbesar dalam perkara pencucian uang, dengan porsi 32 persen.

Pada semester I 2026, tercatat 59 perkara pencucian uang terkait narkotika, terdiri atas 28 perkara dalam tahap penyidikan dan 31 perkara dalam persidangan. Sementara itu, angka transaksi sebesar Rp5,60 triliun melalui 67 rekening merujuk pada kelompok transaksi dan periode yang berbeda. Karena itu, angka tersebut tidak dapat langsung dijumlahkan atau dibandingkan dengan total transaksi tahunan.

Penggerebekan di Kampung Ambon

Penggerebekan di Kampung Permata alias Kampung Ambon, Jakarta Barat, oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan BNN, Kamis (15/10/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni

Henry juga mengingatkan pentingnya pengawasan internal terhadap aparat penegak hukum. Dugaan keterlibatan oknum yang melindungi jaringan narkotika harus diperiksa secara serius dan dibuktikan melalui proses hukum.

Sofian sependapat. Menurutnya, apabila keterlibatan aparat dalam melindungi bandar terbukti, penanganannya tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi etik.

“Kalau terbukti ada aparat yang menjadi pelindung bandar, mereka harus diproses secara pidana, bukan hanya dijatuhi sanksi etik,” ujar Sofian.

Pemerintah menyatakan tidak tinggal diam. Pada Selasa (29/9/2026), Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas di Istana untuk membahas pemberantasan dan pencegahan narkoba bersama BNN, sejumlah menteri, dan peneliti kampus.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengungkapkan pemerintah berupaya menyinergikan berbagai hasil penelitian dari dunia kampus dengan kebutuhan penanganan di lapangan, baik untuk penindakan oleh BNN maupun aspek medis dan rehabilitasi di bawah Kementerian Kesehatan.

"Jadi, mana hasil-hasil penelitian yang sudah dikembangkan di kampus, kita akan sinergikan dengan kebutuhan yang ada di BNN, atau terapi, atau Kementerian Kesehatan. Itu topiknya," katanya saat tiba di istana.

Kapolri Suyudi Ario Seto, yang pernah memimpin BNN, juga menjadikan pemberantasan narkoba salah satu komitmen 100 hari pertamanya. Ukuran keberhasilannya, seperti diingatkan para narasumber, adalah apakah komitmen itu bertahan lebih lama dari satu periode kerja.

Baca juga artikel terkait KRIMINAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Decode
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfitra Akbar