tirto.id - Polres Sukoharjo mengembalikan sebagian barang-barang yang diamankan dari Pondok Pesantren Hamalaatul Qur'an.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan profesional. Sebelum dikembalikan, penyidik telah melakukan serangkaian pendataan serta pemilahan secara teliti terhadap seluruh barang yang diamankan selama proses penggeledahan di lapangan.
“Barang-barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana tentunya kami kembalikan kepada pemiliknya. Pengembalian sudah kami lakukan melalui kuasa hukum dan juga pihak pondok pesantren,” ujar AKBP Andika Dharma Sena dalam sesi konferensi pers bersama awak media di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sukoharjo pada Sabtu (31/10/2026).
Adapun barang-barang yang dipastikan bebas dari keterkaitan perkara pidana dan telah dikembalikan antara lain telepon genggam pintar (smartphone) sebanyak 17 unit, kendaraan bermotor sebanyak 3 unit, perangkat komputer (CPU), dan satu unit drone.
Proses pengembalian ini diserahkan secara langsung melalui kuasa hukum, perwakilan santriawan dan santriwati, serta para pengurus pondok pesantren yang bersangkutan.
Kotak Berharga Dibuka Bersama, Emas dan Uang Tunai Dipastikan Utuh
Selain perangkat elektronik dan kendaraan, kepolisian bersama pihak pesantren memeriksa sejumlah barang berharga yang sempat tersimpan di dalam sebuah kotak tertutup.
Kapolres menjelaskan bahwa kotak tersebut diperiksa secara transparan dengan disaksikan langsung oleh pendamping dari pihak pondok pesantren. Menariknya, kotak itu ditemukan dalam kondisi masih terkunci rapat dan baru dibuka menggunakan kunci asli yang selama ini dipegang oleh pihak pondok pesantren.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh isi kotak, yang terdiri atas perhiasan emas serta sejumlah uang tunai, dipastikan masih utuh tanpa ada satupun yang berkurang atau hilang.
Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan dari Pendamping Pondok Pesantren, Ustaz Endro Sudarsono. Ia membenarkan bahwa selama proses penyitaan hingga pengembalian, kunci kotak tersebut tetap berada di tangan pihak pondok dan tidak pernah dibuka oleh siapapun sejak awal penggeledahan.
“Kuncinya masih dibawa pihak pondok dan kondisinya masih terkunci, artinya belum pernah dibuka. Tadi sudah dibuka oleh pihak pondok dan ternyata tidak ada yang hilang. Semuanya dikembalikan secara utuh,” ungkap Endro kepada para wartawan.
Ada Barang Tetap Disita
Kendati sebagian besar barang telah dikembalikan kepada pemiliknya, pihak kepolisian tetap menahan beberapa barang tertentu yang dinilai krusial untuk kepentingan pembuktian.
Ustaz Endro menambahkan bahwa dari seluruh barang yang diamankan di Mojolaban dan Jenawi, terdapat beberapa barang yang masih harus tinggal di tangan penyidik guna kepentingan pendalaman perkara lebih lanjut, yakni 2 unit kamera pengawas (CCTV) dan 1 unit telepon genggam.
Polres Sukoharjo menegaskan bahwa penahanan barang bukti tersebut murni merupakan bagian dari prosedur penyidikan agar penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan akurat. Barang yang terbukti tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana tidak akan ditahan secara berlarut-larut.
Langkah ini diambil setelah penyidik memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak memiliki kaitan dengan tindak pidana perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, yang terjadi pada 12 September 2026 lalu.
Melalui langkah ini, Polres Sukoharjo ingin memastikan bahwa penanganan kasus perusakan dan pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, terus berjalan on the track atau sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pengelolaan barang bukti hasil penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara akuntabel demi menjaga keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada jajaran penegak hukum Polres Sukoharjo.
Penulis: Khistian Tauqid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































