tirto.id - Kepolisian mengungkap puluhan kasus kasus tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta menangkap total 20 tersangka sepanjang Oktober 2026. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan, menyebut, satu dari belasan pelaku merupakan anak di bawah umur atau berhadapan dengan hukum.
"Terdiri dari 19 orang dewasa dan alhamdulillah telah dilakukan penahanan, serta 1 anak yang berhadapan dengan hukum dengan status diversi," ungkapnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut dilakukan terhadap sejumlah wilayah hukum Polda Metro Jaya, antara lain: Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Kota Bekasi, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Tangerang, dan Depok.
"Dengan jumlah korban kurang lebih 22 orang," tambahnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti atas penangkapan itu. Mulai dari 17 unit sepeda motor, 7 unit telepon genggam, 3 bilah pisau, hingga sejumlah alat perkakas kendaraan.
Terhadap tersangka dewasa, polisi menjerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun: Dan/atau Pasal 477 Ayat (1) KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, apabila unsurnya terpenuhi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Kami menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, apalagi ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolri, khususnya curanmor dan tawuran," ucapnya.
ia mengatakan, kejahatan curanmor tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat. Tindak pidana curanmor merupakan salah satu bentuk implementasi 8 program prioritas Kapolri.
"Khususnya penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), serta penguatan bidang penegakan hukum," tegasnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































