tirto.id - Polisi mengungkapkan motif pelaku melakukan pembacokan dan penembakan terhadap tiga orang di sekitar Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, yang terjadi pada Rabu (14/10/2026). Hasil penyidikan, peristiwa ini dilatarbelakangi motif balas dendam.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan, menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB dan mengakibatkan tiga orang menjadi korban, dua mengalami luka bacok dan satu luka tembak pada bagian telinga.
"Sekali lagi, motif balas dendam. Tersangka berinisial FDM merasa tidak terima setelah sebelumnya mengalami pemukulan oleh sekelompok orang," ungkap Imron dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (31/10/2026).
Seusai alami pemukulan, tersangka kemudian mengumpulkan sejumlah rekannya dan mendatangi lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam jenis parang serta senjata api rakitan.
"Setibanya di lokasi, kelompok tersebut melakukan penyerangan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api," jelasnya.
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, kata Imron, selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap para pelaku. Namun, tersangka FDM justru menyerahkan diri setelah kurang lebih 1x24 jam dari kejadian berlangsung.
"FDM melalui perantara-perantara menyerahkan diri kepada petugas Krimum Polda Metro Jaya di daerah wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi," ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu pucuk senjata api rakitan, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu butir amunisi, satu butir selongsong, dan satu butir proyektil.
Saat ini, kata Imron, polisi sudah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) lain yang masih dalam proses pengejaran oleh tim gabungan. Polisi sudah mengantongi identitas mereka.
"Tinggal menunggu waktu, insyaallah kami akan segera menangkapnya," katanya.
Kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Serta Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































