Menuju konten utama

Komnas HAM Sesalkan Prosedur Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Komnas HAM sesalkan dugaan pelanggaran prosedur dan intimidasi santriwati saat penggeledahan Ponpes di Sukoharjo. Propam & Kompolnas didesak periksa aparat.

Komnas HAM Sesalkan Prosedur Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Anis Hidayah saat ditemui usai diskusi publik di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/10/2026). tirto.id/Rayfahd Haykal
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan dugaan pelanggaran prosedur dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Desa Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Penggeledahan tersebut dilaporkan melibatkan tindakan intimidatif terhadap santriwati di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Penggeledahan dilakukan oleh personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob terkait penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026 lalu.

Berdasarkan informasi dalam Surat Edaran Yayasan Dakwah dan Sosial Al-Mukmin tertanggal 29 Oktober 2026, puluhan aparat bersenjata laras panjang diduga mendobrak pintu pesantren ketika 12 santriwati berusia 10-16 tahun dan empat ustazah sedang tidur.

Aparat diduga menodongkan senjata, menarik paksa santriwati yang belum sempat mengenakan jilbab, serta membawa 15 penghuni pesantren, ”termasuk dua balita berusia 3 dan 5 tahun” ke kantor polisi tanpa didampingi wali maupun kuasa hukum.

Seluruh penghuni akhirnya dipulangkan setelah pemeriksaan, karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana yang disangkakan.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa status administratif suatu lembaga tidak dapat dijadikan pembenaran hukum (legal justification) untuk mengabaikan prosedur penegakan hukum dan prinsip perlindungan HAM.

"Komnas HAM telah menerima informasi awal dari penelusuran media dan masyarakat sipil terkait peristiwa penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharjo, serta sebuah pesantren di Jenawi, Karanganyar," kata Anis dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Soroti Prosedur Penyitaan dan Ketidaksensitifan Gender

Komnas HAM menyoroti tindakan aparat yang menggeledah kamar tidur santriwati pada dini hari tanpa mempertimbangkan sensitivitas gender dan proporsionalitas.

"Tindakan penggeledahan pondok putri pada pukul 03.20 WIB oleh aparat laki-laki bersenjata laras panjang terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum berjilbab adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak sensitif gender," tegas Anis.

Selain itu, Komnas HAM mempertanyakan penyitaan barang-barang pribadi yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara, seperti uang tabungan santri sebesar Rp16 juta, perhiasan emas, telepon seluler, drone, hingga busur panah ekstrakurikuler yang ditaksir bernilai Rp50 juta tanpa disertai surat izin resmi.

Terkait anak di bawah umur, Anis mengingatkan bahwa UU Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan pemeriksaan saksi anak didampingi orang tua, pembimbing kemasyarakatan, atau advokat. Pemeriksaan pada dini hari dinilai jelas melanggar prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).

Desak Propam dan Kompolnas Turun Tangan

Atas berbagai dugaan pelanggaran tersebut, Komnas HAM meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera melakukan pemeriksaan independen.

Komnas HAM juga meminta Kapolda Jawa Tengah mengembalikan seluruh barang pribadi milik santriwati, membuka garis polisi di pesantren agar KBM berjalan normal, serta memberikan penanganan pemulihan trauma (trauma healing) melibatkan LPSK dan Kementerian PPPA.

Anis menambahkan, pengawasan yang dilakukan Komnas HAM bukan untuk menghentikan kasus pidana utama.

"Komnas HAM menegaskan proses penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan warung di Desa Parangjoro harus tetap berjalan dan pelaku wajib dihukum. Namun, upaya penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum dan mencederai HAM itu sendiri," pungkas Anis.

Baca juga artikel terkait KOMNAS HAM atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Rina Nurjanah