Menuju konten utama

Propam Polri Dalami Prosedur Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Keluhan mengenai tindakan penggeledahan polisi di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Sukoharho juga menjadi perhatian Kompolnas RI.

Propam Polri Dalami Prosedur Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, saat memberi keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (1/11/2026). (Foto: Mabes Polri)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polri memastikan akan mendalami laporan dan keluhan masyarakat terkait penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa (27/10/2026).

Pendalaman dilakukan secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengatakan keluhan mengenai tindakan kepolisian tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.

"Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan," kata Johnny dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Johnny menyampaikan keprihatinan atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren akibat penggeledahan tersebut. Ia juga menegaskan penegakan hukum tidak dimaksudkan untuk memberikan stigma terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

"Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diterima Polri dari Polda Jawa Tengah, petugas mendatangi lokasi di wilayah Mojolaban yang diketahui ditempati sejumlah santri perempuan.

Dalam kegiatan tersebut, Polda Jawa Tengah melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) dan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sukoharjo.

Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama. Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi santri yang terdampak dengan melibatkan asosiasi psikologi.

Selain itu, Polda Jawa Tengah menindaklanjuti keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan.

Pada Sabtu (31/10/2026), sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara itu, barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi barang.

Pada hari yang sama, Polda Jawa Tengah juga menjalin komunikasi dengan sejumlah tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki. Pertemuan tersebut dilakukan untuk mendengarkan aspirasi dan menjaga komunikasi dengan para tokoh agama.

Johnny menegaskan, Polri menghormati penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan. Menurutnya, penanganan perkara pidana harus tetap berjalan berdasarkan bukti, sedangkan kritik dan keluhan masyarakat akan didalami sesuai mekanisme yang berlaku.

"Polri berkomitmen penegakan hukum secara profesional akan terbuka terhadap evaluasi. Kami juga memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian," tuturnya.

Johnny menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, pada Sabtu (12/10/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang sebagai tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto