tirto.id - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo menyampaikan klarifikasi terkait tindakan penggeledahan yang dilakukan di sebuah pondok pesantren di kawasan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, serta lokasi lain di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang sempat viral di tengah masyarakat.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, menegaskan perasi penindakan yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) tersebut merupakan rangkaian proses penegakan hukum atas kasus pidana yang terjadi sebelumnya.
"Terkait dengan proses yang kita lakukan tanggal 27 Oktober 2026, itu adalah proses penyidikan perkara pembakaran, pengerusakan, dan pengancaman di warung mi babi pada September lalu," ujar AKBP Andika Dharma Sena saat memberikan keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Bermula dari Penindakan dan Perlawanan Kasus Warung Mi Babi
Penyidikan insiden perusakan warung mi babi pada September lalu mengarahkan penyidik pada identifikasi tersangka berinisial AS. Namun, saat hendak dilakukan upaya penangkapan paksa pada 19 Oktober 2026, petugas di lapangan justru menghadapi perlawanan bersenjata dari pihak target.
"Di situ ada perlawanan. Anggota kita diserang dengan panah-panah. Kemudian, pada waktu proses penangkapan, tersangka AS ini juga melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam," terang Andika.
Akibat serangan tersebut, kata dia, sejumlah personel gabungan dari tim penyidik dan tim taktis Brimob menderita luka-luka, sebelum akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan dan ditahan.
Selain AS, polisi menetapkan satu orang rekan pelaku yang kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penggeledahan dan Penemuan Senjata Tajam
Berbekal pengembangan penyelidikan, pihak-pihak terkait diduga bersembunyi di lokasi tersebut, aparat gabungan yang didampingi tim taktis Brimob dan Polres Karanganyar bergerak menggeledah dua titik terpisah di Mojolaban dan Karanganyar.
Dari hasil penyisiran di lokasi Mojolaban, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis samurai, parang, busur dan anak panah, papan sasaran panah, hingga satu unit drone.
Sementara di lokasi Karanganyar, petugas mendapati tumpukan senjata tajam dalam jumlah banyak serta sebuah kotak peluru kosong.
"Secara formil kita sudah sesuai prosedur. Surat penggeledahannya pun sudah ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Dan di dalam situ kita temukan barang bukti yang seharusnya, kalau pun itu untuk tempat belajar, kenapa kita temukan hal-hal seperti itu? Ini yang sedang kita dalami," tegas Andika.
Pesantren Belum Terdaftar di Kemenag
Menyinggung status hukum tempat pendidikan agama tersebut, Andika mengungkap, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi berwenang.
Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag), lembaga yang disebut sebagai pondok pesantren baik di Mojolaban maupun Karanganyar itu ternyata belum terdaftar secara resmi.
"Kita sudah koordinasi dengan Kementerian Agama. Bahwa memang pondok itu, baik yang di Mojolaban maupun di Karanganyar, sampai saat ini belum terdaftar," jelasnya.
Sebelum digerebek, warga sekitar mengenal lokasi tersebut sebagai kawasan tertutup, sehingga aktivitas internal maupun jumlah riil santri yang menimba ilmu di sana tidak diketahui secara transparan.
Di tengah jalannya penggeledahan, petugas mendapati sejumlah anak dan santriwati berada di dalam kompleks bangunan.
Polres Sukoharjo memastikan proses evakuasi dan perlindungan terhadap mereka dijalankan secara ketat sesuai Standar Operasional Perusahaan (SOP) dengan melibatkan personel Polwan serta ketua RT setempat.
Sebanyak 15 orang diboyong ke Mapolres Sukoharjo guna menjalani pemeriksaan awal, yang terdiri atas 10 anak di bawah umur dan 5 orang dewasa.
"Semuanya dalam proses pemeriksaan didampingi oleh UPTD PPA. Pihak UPTD PPA juga memberikan pemeriksaan kesehatan dan makanan. Seluruhnya kita kasih makan," kata Kapolres.
Setelah rangkaian pemeriksaan dan pendampingan psikososial tuntas, seluruh santriwati serta anak-anak tersebut langsung dipulangkan menjelang petang di hari yang sama. Mereka diserahkan kembali kepada orang tua atau wali masing-masing dengan disaksikan oleh perwakilan UPTD PPA.
Penulis: Khistian Tauqid
Editor: Mochammad Fajar Nur
Masuk tirto.id


































