Menuju konten utama

Keluarga Korban Kasus Polisi Tembak Polisi Desak Buka CCTV Asli

Keluarga Bharatu Valdo membeberkan kejanggalan kasus polisi tembak polisi di Tangsel. Mereka meminta rekaman CCTV asli dan duga pelaku lebih dari satu.

Keluarga Korban Kasus Polisi Tembak Polisi Desak Buka CCTV Asli
Tim Kuasa Hukum Keluarga korban Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/10/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim kuasa hukum keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai, membeberkan sejumlah kejanggalan krusial dalam penanganan kasus dugaan penembakan oleh rekan sesama polisi di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

Pihak keluarga menyoroti bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terkesan tidak utuh, belum diserahkannya hasil autopsi forensik, hingga belum dibukanya data komunikasi digital pada ponsel korban.

Kuasa hukum korban, Ardy Mbalembout, memaparkan pihaknya telah melihat rekaman CCTV bersama penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Selasa (20/10/2026) malam. Namun, rekaman tersebut dinilai belum merekonstruksi peristiwa penembakan secara menyeluruh.

"Yang diperlihatkan jujur aja tidak menggambarkan tentang situasi pembunuhan, eksekusi TKP," kata Ardy saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Ardy menerangkan, rekaman dari 10 titik CCTV yang diperlihatkan penyidik hanya mencakup rentang waktu sempit antara pukul 04.35 hingga 04.50 WIB. Rekaman itu sama sekali tidak menjelaskan momen saat korban memasuki ruang pemadam kebakaran (damkar) markas, termasuk kondisi fisik korban saat berada di ruangan tersebut.

Pihaknya juga mencurigai adanya rekaman sosok tak dikenal yang mengenakan helm balap tertutup saat keluar-masuk markas tanpa diperiksa petugas provos yang berjaga.

"Pertanyaannya, apakah dia masuk ke dalam ruang damkar itu dalam keadaan utuh berjalan atau sudah jadi mayat? Banyakan begitu, sudah dieksekusi di luar baru ditaruh di dalam. Kami duga seperti itu. Ini dugaan kami loh," ujarnya.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum lainnya, Fransiska Xaveria Wahon, mendesak penyidik memberikan rekaman asli (master recording) CCTV agar dapat diuji oleh ahli digital forensik independen guna mendeteksi ada tidaknya penyuntingan.

"CCTV kami harapkan, kami meminta recording aslinya untuk ke kita sama-sama mungkin akan mendapatkan ahli yang dapat merelevansi dokumen tersebut supaya tidak ada penyuntingan video di sini. Dalam arti kita ingin melihat metadatanya, durasinya, tanggal, waktunya, sehingga kejanggalan-kejanggalan yang kami rasakan ini dapat terjawab," kata Fransiska.

Desak Ekstraksi Data Ponsel dan Uji Balistik

Selain CCTV, tim hukum mendesak penyidik mengekstraksi data komunikasi dari dua ponsel milik korban (iPhone dan Android) serta ponsel tersangka, Bharada Andika Rahmadani, untuk menelusuri riwayat instruksi maupun ancaman dari pihak lain.

"Dan jangan diedit, IT Polri ngecek itu. Ada dua handphone si korban," ujar Ardy.

Pihak keluarga turut mempertanyakan hasil visum dan autopsi forensik yang hingga kini belum diberikan. Ardy meragukan dugaan awal penggunaan peluru karet lantaran kerusakan parah pada bagian kepala dan rahang korban, ditambah adanya luka sayatan di leher bawah korban yang mencurigakan.

"Kami masih meyakini itu peluru senjata api," kata Ardy.

Ardy meminta penyidikan mengedepankan metode ilmiah (scientific crime investigation) dengan menguji balistik, sidik jari, tes DNA, serta mempercepat proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

"Kita butuh kan ya tadi, autopsi, sidik jari, tes DNA, laporan balistik semua itu. Belum mereka sampaikan dirilis, biar kita uji bareng-bareng," ujarnya.

Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain

Mengacu pada rangkaian kejanggalan tersebut, tim hukum menduga aksi penembakan ini tidak dilakukan oleh pelaku tunggal, melainkan melibatkan pihak lain atau adanya auktor intelektualis.

"Dengan kejanggalan-kejanggalan ini, patut kami duga pelakunya tidak satu. Mungkin lebih dari satu dan mungkin bahkan dengan kejanggalan-kejanggalan ini pun memungkinkan ada pelanggaran etik di sini. Itu yang nanti akan kami usut," kata Fransiska.

Keluarga juga menyayangkan belum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara resmi dari Polda Metro Jaya.

"Pada intinya keluarga sebenarnya anak mereka kan udah meninggal. Ya, kita ikhlas. Tetapi pesan orang tua harus dibuka seterang-terangnya penyebab kematian sesungguhnya apa," ujar Ardy.

Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 04.40 WIB di ruang damkar Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe. Korban Bharatu Valdo dan tersangka Bharada Andika bertugas pada satuan yang sama di bagian Pengamanan Personel dan Logistik (Pamperslog).

Tersangka diduga mengambil senjata api dinas dari pos jaga sebelum mendatangi korban. Polda Metro Jaya telah menahan tersangka dan masih mendalami motif pembunuhan tersebut.

Baca juga artikel terkait POLISI atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Mochammad Fajar Nur