Menuju konten utama

Bullying Anak Disabilitas Surabaya: 2 Bocah Belum Ditahan Polisi

Polisi tak menahan 2 bocah dalam kasus dugaan bullying anak disabilitas hingga tewas di Surabaya. Ipin menunggu keputusan pembinaan lebih lanjut lagi.

Bullying Anak Disabilitas Surabaya: 2 Bocah Belum Ditahan Polisi
Kombes Luthfie Sulistiawan . Instagram/luthfie.daily
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dua bocah yang diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap anak penyandang disabilitas hingga meninggal dunia di kawasan Rungkut, Surabaya, belum ditahan Polrestabes Surabaya. Keduanya disebut Upin (8) dan Ipin (10), bukan nama sebenarnya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan, penanganan perkara tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebab, kedua anak yang diduga terlibat masih berusia di bawah 12 tahun.

“Maka sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), terhadap anak yang belum berusia 12 tahun, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan serta pekerja sosial mengambil keputusan untuk mengembalikan anak kepada orang tua atau walinya,” kata Luthfie, Senin (19/10/2026).

Luthfie mengatakan Ipin telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, karena usianya belum mencapai 12 tahun, polisi mengembalikannya kepada orang tua.

Keberadaan Ipin bersama orang tuanya untuk sementara waktu merupakan bagian dari proses penanganan perkara. Keputusan mengenai pembinaan selanjutnya akan ditentukan melalui rapat pengambilan keputusan bersama.

Rapat tersebut akan melibatkan penyidik Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, pekerja sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya, serta keluarga korban dan anak yang diduga terlibat.

Rapat akan digelar setelah hasil pemeriksaan psikologi dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Timur dan laporan sosial resmi diterbitkan.

“Keberadaan anak saat ini dengan orang tuanya adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu rapat pengambilan keputusan bersama. Di dalam rapat nanti, penyidik, Bapas, dan Peksos sesuai amanat undang-undang akan melaksanakan rapat pengambilan keputusan bersama,” ujar Luthfie.

Dia menambahkan, keluarga korban dan keluarga anak yang diduga terlibat juga akan dilibatkan dalam rapat tersebut untuk menentukan proses pembinaan selanjutnya.

Sementara itu, polisi masih mendalami peran Upin. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikologi klinis dengan berkoordinasi bersama ahli untuk menentukan langkah penanganan berikutnya.

“Dan terhadap anak Upin masih didalami perannya, sambil atau selama dengan pemeriksaan kesaksian pidana dan pemeriksaan psikologi klinis yang nanti dilaksanakan oleh penyidik koordinasi penyidik dengan saksi ahli,” kata Luthfie.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, mengatakan penanganan kedua anak tersebut harus mengikuti ketentuan peradilan anak.

Menurut dia, keputusan akhir mengenai pembinaan akan diambil melalui rapat bersama yang melibatkan penyidik, Bapas, pekerja sosial, DP3A Kota Surabaya, serta keluarga korban dan anak yang diduga terlibat.

“Kita mengambil langkah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan juga petunjuk dari PP 65 Tahun 2015 tentang diversi dan pengambilan keputusan bersama untuk anak di bawah 12 tahun,” kata Yoyon.

Dugaan Perundungan Anak Disabilitas

Kasus ini bermula dari dugaan perundungan terhadap seorang anak penyandang disabilitas berinisial Z di kawasan Jalan Tambak Medokan Ayu XI G, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Ayah korban, Selaras Abdul, saat itu sedang beristirahat di rumah, sedangkan istrinya, Nurul Fadilah, pergi berjualan di pasar.

Setelah pulang dari pasar, Nurul menemukan anaknya dalam kondisi tersungkur. Wajah korban membiru, lehernya terlilit tali sepatu, mulutnya terdapat sabun colek, dan tubuhnya ditaburi daun lamtoro.

Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya pada 12 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1843/IX/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menyatakan satu anak telah ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, sedangkan peran anak lainnya masih didalami. Penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak mengingat keduanya belum berusia 12 tahun.

Baca juga artikel terkait PERUNDUNGAN ANAK atau tulisan lainnya dari Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto

tirto.id - Flash News
Kontributor: Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto
Penulis: Muhammad Irvan Aditya Sudarwanto
Editor: Hendra Friana