tirto.id - MWP (6) kini masih memendam rasa takut saat bertemu orang dewasa yang asing baginya. Rasa trauma yang membekas dari peristiwa perundungan dan kekerasan terhadapnya masih belum sepenuhnya pulih.
Anggi, salah satu tim kuasa hukum keluarga MWP, mengaku melihat masih ada ketakutan di mata MWP kala berkunjung ke rumahnya. Meski fisiknya sudah kembali pulih usai sempat dirawat di RSCM dalam kondisi tidak sadarkan diri, psikologisnya masih memerlukan pendampingan intensif.
"Saya lihat perkembangannya sudah signifikan, sudah membaik, tapi tidak bisa dipungkiri matanya itu ada ketakutan setiap ketemu orang baru. Pas saya eye contact, kelihatan bahwa dia memang masih takut kalau bukan orang-orang yang dekat dengan korban," ucap Anggi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Kejadian perundungan dan kekerasan kepada MWP tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. Dalam rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, terlihat aksi dua anak yang menggotong MWP ke arah tiang listrik hingga ia jatuh dan tergeletak tak sadarkan diri.
Peristiwa itu kemudian diusut Polres Metro Jakarta Pusat hingga berujung pada penetapan status Anak Berhadapan Hukum (ABH) kepada ALR (17) dan RM (13). Keduanya merupakan anak yang tinggal dalam satu lingkungan dengan korban.
Kedua ABH tersebut diproses berdasarkan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E. P. Hutagalung, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang merupakan anak penyandang autisme saat itu diduga mengganggu kedua ABH yang sedang bermain game. Merasa kesal, kedua ABH mengejar korban dan membawanya ke area tiang lampu taman.
"Penyidik mengungkap, salah satu ABH memegang kedua tangan korban sementara ABH lainnya memegang kedua kaki korban. Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu sebelum digesekkan ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali hingga korban terjatuh dalam keadaan tidak sadarkan diri," tutur Reynold dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun, perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum.
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," ujar Rita.
Dari pengungkapan tersebut, Anggi selaku kuasa hukum korban meminta agar motif perundungan dan kekerasan kepada MWP terus didalami. Sebab, diduga ada tindakan pemalakan yang juga dilakukan kedua ABH kepada korban.
"Karena ada perkembangan, katanya ada dugaan pemalakan. Maka motif ini harus ditelusuri mendalam, sehingga kronologinya itu bisa utuh. Ada memang rangkaian dugaan pemalakan yang kami dapatkan dan ketahui dari informasi orang tua. Ibunya sampaikan ke kami," ungkap Anggi.
Menurut Anggi, polisi harus mendalami apakah dugaan pemalakan itu sudah berlangsung lama. Korban diduga dipalak uang jajannya, namun karena enggan memberikan, hal itu berujung pada tindakan perundungan.
Dampak Psikologis Perundungan pada Anak Autisme (ASD)
Anak dengan kondisi Autism Spectrum Disorder (ASD) memiliki risiko lebih tinggi mengalami perundungan dibandingkan teman sebaya di lingkungannya. Umumnya, anak dengan autisme mengalami kesulitan memahami isyarat sosial, candaan, sarkasme, atau niat buruk orang lain.
Psikolog Roslina Verauli menyatakan, anak dalam kategori ASD juga sering tampak berbeda dalam minat, perilaku, hingga cara berkomunikasi. Perbedaan tersebut sering kali menjadi sasaran anak-anak lain yang kurang memiliki empati atau pemahaman mengenai neurodiversitas.
Vera menerangkan, anak ASD kerap dikira mengganggu, padahal masuk secara intrusif bisa jadi merupakan cara mereka mendekati orang di sekitarnya. Oleh karena itu, kasus-kasus perundungan terhadap anak berkebutuhan khusus merupakan refleksi dari kegagalan sistemik.
"Bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga sekolah, komunitas, dan masyarakat secara keseluruhan. Pada dasarnya, tingkat kematangan suatu masyarakat dapat dilihat dari bagaimana mereka memperlakukan anggota yang paling rentan," kata Vera kepada reporter Tirto.
Lebih lanjut, Vera menerangkan bahwa dalam kasus ini, sangat penting untuk menelaah kapasitas regulasi emosi pelaku. Terutama mengenai ketidakmampuan mereka dalam mengelola rasa frustrasi ringan hingga menampilkan respons kekerasan fisik ekstrem terhadap anak yang jelas lebih kecil dan lemah.
Vera menilai peristiwa ini menggambarkan adanya defisit yang signifikan dalam impulse control dan empati. Secara psikologis, hal ini merupakan produk dari pola pengasuhan, paparan terhadap kekerasan, tiadanya model pemecahan konflik yang sehat, serta absennya nilai mengenai perlindungan terhadap individu yang lebih rentan.
Dampak dari peristiwa ini, kata Vera, memang akan membuat korban memproses rasa trauma secara berbeda karena latar belakang ASD yang dimilikinya. Sebab, sukar bagi anak dengan kondisi tersebut untuk mengekspresikan pengalaman perundungan secara verbal.
"Risiko yang perlu diantisipasi: PTSD dengan manifestasi atipikal (regresi perilaku, peningkatan hipersensitivitas sensorik, penghindaran sosial yang makin dalam), gangguan tidur kronis, dan erosi kepercayaan terhadap lingkungan luar yang sudah rapuh sejak awal," tutur Vera.
Dari sisi pelaku, dampaknya juga akan dirasakan karena usianya yang masih di bawah umur. Tanpa intervensi tepat, risiko yang dikhawatirkan terjadi pada ABH adalah eskalasi perilaku antisosial di masa dewasa akibat frustrasi yang diselesaikan dengan kekerasan ekstrem.
Secara neuropsikologis, prefrontal cortex—yang mengatur pengendalian impuls dan pengambilan keputusan moral—baru matang di sekitar usia 25 tahun. Maka dari itu, hukuman yang sekadar menghukum tanpa mendidik tidak akan mengubah perilaku secara substansial, bahkan bisa memperkuat identitas kriminal jika anak dikurung bersama pelaku kejahatan lain.
"Yang secara ilmiah terbukti lebih efektif adalah pendekatan restoratif berbasis rehabilitasi. Tujuannya adalah memunculkan efek jera di mana anak memahami bahwa tindakannya tidak dibenarkan secara moral, bukan sekadar takut dihukum," ucap Vera.
Di sisi lain, Psikolog Rose Mini Agoes Salim menyatakan bahwa keputusan keluarga yang menolak penyelesaian damai dari pihak pelaku harus dihargai. Secara psikologis, memang harus ada sanksi yang membuat ABH jera dan mau berubah ke depannya.
Hukuman yang diberikan kepada ABH, kata Rose Mini, harus bisa mengedukasi mereka untuk memperlakukan orang lain—terutama anak ASD—dengan lebih baik lagi. Jika hanya diselesaikan dengan meminta maaf, ia menilai tidak akan ada perubahan perilaku yang substansial dari keduanya.
"Mungkin keluarga korban ingin hukum ditegakkan dengan baik supaya merasa apa yang sudah dilakukan kepada anaknya bisa seimbang atau terwakili. Tetapi kan ini bukan jalan keluar 100 persen. Yang penting adalah orang yang melakukan hal buruk ini bisa berubah dan jera," ujar Rose Mini kepada reporter Tirto.
Rose Mini pun menilai kasus ini tidak sesederhana luapan emosi anak karena diganggu saat bermain game.
Anak dengan latar belakang ASD memiliki perilaku spesifik yang kerap tidak dipahami, hingga akhirnya orang lain merasa terganggu. Hal inilah yang menjadi salah satu tantangan anak ASD dalam bersosialisasi dengan lingkungannya.
"Sebenarnya gampang saja, orang ini (pelaku) tinggal pindah. Cari tempat lain supaya tidak diganggu atau tidak merasa terganggu oleh tingkah laku spesifik dari anak tersebut," ungkap Rose Mini.
Komnas PA Desak Revisi UU SPPA Terkait Kriminalitas Anak
Komnas Perlindungan Anak melihat secara garis besar bahwa kasus perundungan yang terjadi saat ini telah mengalami banyak pergeseran tren. Salah satunya adalah ego pelaku yang kian ekstrem meski masih berusia di bawah umur.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Pusat, Agustinus Sirait, menilai bahwa Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sudah tidak relevan lagi dengan realitas saat ini. Ia memandang regulasi tersebut harus segera direvisi.
"Dalam UU SPPA itu tidak jelas diatur mana kenakalan dan mana kejahatan. Anak usia 12 tahun ke bawah tidak bisa dihukum, sementara banyak anak-anak hari ini yang melakukan tindakan kriminal berat berlindung di balik payung hukum tersebut," tutur Agustinus kepada reporter Tirto.
Perundungan, bullying, dan persekusi adalah tindakan nyata yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Harus diakui, kata dia, sekarang banyak anak bawah umur melakukan kejahatan fatal yang bahkan mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Perbuatan demikian bisa terjadi akibat berbagai faktor, mulai dari pengaruh pola asuh di rumah, game online, konten kekerasan di media sosial, hingga lingkungan. Ini yang tidak bisa kita normalisasi dan tidak boleh dianggap sepele," ungkap Agustinus.
Agustinus menekankan, peristiwa seperti ini sangat mendesak untuk ditangani. Harus ada upaya preventif yang dimulai dari lingkungan rumah, sekolah, hingga komitmen pemerintah lewat regulasi undang-undang yang tegas.
Perubahan UU SPPA ini, lanjutnya, juga harus lebih mengakomodasi pemberian keadilan bagi korban. Sebab, sering kali keluarga korban merasa diabaikan oleh hukum karena ABH hanya diberikan sanksi berupa pengembalian kepada pengasuhan keluarga.
"Selain itu, korban sering kali tidak mendapatkan perhatian yang utuh dan berkesinambungan. Seharusnya korban dan keluarganya mendapatkan restitusi, pemulihan, serta rehabilitasi yang kontinu. Kita baru sampai di titik reaktif saja; setelah kasus selesai, korban cenderung terlupakan," pungkas Agustinus.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id

































