Menuju konten utama
Kasus Bullying

DPRD Tangsel Dorong Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah

DPRD sepakat mempercepat intervensi kebijakan perlindungan anak melalui pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah.

DPRD Tangsel Dorong Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah
Ilustrasi Bullying. foto/SItockphoto

tirto.id - Ledakan kasus kekerasan terhadap anak dan kematian tragis siswa SMPN 19 Tangsel mendorong DPRD Kota Tangerang Selatan mengusulkan membentuk lembaga khusus. Wakil Ketua Komisi I DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, menegaskan, parlemen sepakat mempercepat intervensi kebijakan perlindungan anak melalui pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).

“Kasus bullying di SMPN 19 menjadi pukulan telak. Kita tidak bisa lagi bekerja seperti biasa. Perda Perlindungan Anak dan Perempuan sudah terlalu lama dan harus segera diperbarui,” ujar Syawqi, dkutip Kamis (20/11/2025).

Syawqi menyebut, eksekutif harus segera melakukan revisi regulasi sekaligus adaptasi kebijakan berdasarkan aspirasi dan situasi di lapangan. Ia memastikan draf revisi Perda Perlindungan Perempuan dan Anak akan memuat ketentuan pembentukan KPAD.

“Tujuannya bukan menggantikan lembaga yang sudah ada, tapi memperkuat lintas sektor. Tangsel butuh lembaga yang fokus dan punya mandat jelas,” kata dia.

Ia juga menyoroti kinerja Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah-sekolah yang dinilai tidak berjalan optimal, meski sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

“Dalam implementasi, banyak masukan bahwa performa TPPK jauh dari ideal,” kata dia.

Ironi Tangsel Kota Layak Anak: 226 Kasus Kekerasan, Satu Anak Tewas

Meski menyandang predikat Kota Layak Anak kategori utama sejak Agustus 2025, tapi kenyataan di lapangan sangat kontras. UPTD PPA Tangsel mencatat 347 laporan kekerasan sepanjang Januari–Oktober 2025. Sebanyak 226 kasus di antaranya menimpa anak.

Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menegaskan angka tersebut hanya “puncak gunung es.” “Banyak yang tidak melapor atau enggan melapor. Itu yang harus terus kami edukasi,” ujarnya.

Kasus paling menyita perhatian adalah meninggalnya siswa kelas VII SMPN 19 berinisial MH, setelah diduga menjadi korban perundungan menggunakan kursi besi oleh teman sebangku. MH sempat dirawat di RS Fatmawati sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa ini memicu evaluasi menyeluruh terhadap TPPK sekolah dan sistem proteksi anak di Tangsel.

Peneliti Rights (Research Public Policy & Human Rights), Anita Melodina, menilai Pemerintah Kota Tangsel gagal mengimplementasikan mekanisme perlindungan anak sesuai regulasi.

“Aturannya sudah jelas, tetapi tidak dijalankan secara konsisten. Dengan angka kekerasan setinggi ini, predikat Kota Layak Anak jadi tidak bermakna,” kata dia.

Ia juga menekankan pentingnya penanganan yang adil bagi korban dan terduga pelaku yang sama-sama masih anak.

“Setiap kasus harus ditangani komprehensif. Korban harus pulih, pelaku harus dibina. Pendekatan hukuman semata tidak menyelesaikan kekerasan anak,” kata dia.

Menurut Anita, pemkot harus memperkuat koordinasi antara sekolah, kepolisian, tenaga psikolog, dan UPTD PPA. Langkah preventif dianggap jauh lebih penting daripada sekadar merespons kasus setelah terjadi.

“Jika Tangsel ingin benar-benar Layak Anak, maka lingkungan pendidikan harus jadi ruang paling aman bagi setiap anak,” ujarnya.

Di sisi lain, Syawqi memastikan regulasi baru yang sedang dirumuskan akan memperkuat pengawasan, mendorong program preventif, serta memastikan tidak ada lagi kebingungan ketika laporan bullying muncul.

Bullying tidak bisa lagi dianggap remeh. Kita ingin Kota Layak Anak tercermin dari perilaku semua elemen masyarakat, bukan sekadar penghargaan,” kata Syawqi.

===

Tangsel_Update adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait KASUS BULLYING atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Abdul Aziz