tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menilai instansi pemerintah maupun swasta yang mengurusi dunia pendidikan tidak serius menangani kasus bullying atau perundungan.
Hal tersebut disampaikan Pigai menanggapi ramainya kasus perundungan yang dialami siswa di sekolah. Terbaru, siswa di SMPN 19 Tangerang Selatan diduga menjadi korban perundungan teman sekelasnya hingga mengalami kelumpuhan.
"Saya melihat lembaga-lembaga, instansi pemerintah maupun swasta yang menangani dunia pendidikan tidak serius menangani bullying," kata Pigai kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Pigai mengultimatum lembaga dan kementerian yang mengurusi dunia pendidikan lekas membuat aturan guna menekan kasus bullying.
"Saya berikan waktu satu bulan untuk menghadirkan peraturan yang mengerem tindakan-tindakan bullying. Ya, satu bulan saya berikan waktu, instansi pemerintah, instansi daerah, dan pihak swasta," tuturnya.
Pigai mengatakan lembaganya akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) HAM yang mengatur tentang bullying, apabila kementerian/lembaga terkait tak lekas bertindak.
"Dalam satu bulan minimal harus ada tindakan konkret, terutama dalam regulasi yang maksimum. Kalau itu tidak dilakukan, Kementerian HAM akan mengeluarkan peraturan Menteri Hak Asasi Manusia, yang mengatur tentang anti-bully," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































