Menuju konten utama

Lima Siswa SMPN 19 Tangsel Jadi Saksi Kasus Perundungan Siswa

Pemeriksaan terhadap 5 siswa SMPN 19 dilakukan guna melengkapi proses penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap fakta kasus perundungan terhadap MH.

Lima Siswa SMPN 19 Tangsel Jadi Saksi Kasus Perundungan Siswa
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni. (ANTARA/Azmi Samsul M)

tirto.id - Sebanyak lima siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Kota Tangerang Selatan, Banten, telah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus perundungan atau bullying terhadap korban MH (13).

"Kemarin itu ada lima atau empat orang kemarin. Sebelumnya sudah dipanggil juga pada hari Sabtu," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni di Tangerang, Selasa (18/11/2025).

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap lima orang siswa SMPN 19 ini dilakukan guna melengkapi proses penyelidikan pihak kepolisian untuk mengungkap fakta kasus perundungan tersebut.

"Semua anak yang punya informasi, kemarin dimintai keterangan. Dan akan terus berlanjut barangkali sampai menemukan fakta yang sesungguhnya," tuturnya.

Selain siswa, dalam penanganan perkara oleh aparat penegak hukum ini, juga terdapat tenaga pendidik dilakukan pemeriksaan sebagai melengkapi keterangan.

"Jadi kami kemarin juga berdamping anak-anak sama teman-teman guru," ucapnya.

Khusus untuk anak terlibat pada proses hukum pihaknya telah memberikan kelonggaran dengan tetap bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar. Kebijakan ini demi pemenuhan hak anak untuk tetap bisa mendapatkan pendidikan.

Deden menyebutkan pemerintah daerah tetap memfasilitasi anak terduga pelaku untuk belajar lewat daring (online). Bantuan hukum dan konseling psikologi pun tetap diberikan. "Dan hari ini kami kasih pilihan sekolah pake Zoom," kata dia.

Selanjutnya Deden menyatakan penanganan perkara dugaan bullying ini telah sepenuhnya diserahkan ke aparat penegak hukum. "Prosesnya kami serahkan kepada kepolisian dan kami menunggu hasilnya seperti apa dari polisi," lontarnya.

Ia bilang, untuk proses penanganan kasus dugaan perundungan, baik itu pemeriksaan saksi maupun gelar perkara akan dilakukan tim penyidik dari Polres Tangsel.

Oleh karenanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel berkomitmen akan mendukung dan memfasilitasi setiap kebutuhan atas proses penyelidikan yang akan berjalan.

"Dari hari Sabtu lalu sudah kami lakukan komunikasi dengan kepolisian. Kemudian kemarin ada beberapa siswa SMPN 19 juga sudah dihadirkan untuk dimintai keperangan, termasuk dari teman-teman guru. Ini masih berlanjut," jelasnya.

Deden mengungkapkan, untuk penanganan perkara ini telah melibatkan UPTD PPA dan KPAI sebagai leading sektor yang berwenang memberikan pengawasan serta pendampingan, baik terhadap korban maupun anak yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Kemarin kami kunjungi ke rumahnya korban di damping dari PPA. Ada pendampingan juga bagi si anak yang terlibat," ujarnya.

AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang. (ANTARA/Azmi Samsul M)


Sementara, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang di Tangerang, Selasa menyampaikan bahwa tim penyidik memastikan akan menjalani proses hukum terkait kasus dugaan perundungan tersebut.

"Kami berinisiatif dari awal dari tanpa adanya laporan polisi maupun keterangan dari orang tua korban," katanya.

Dia mengungkapkan, saat ini jajarannya telah melakukan rangkaian proses penyelidikan. Setidaknya terdapat enam orang sebagai saksi sudah dimintai keterangan di antaranya keluarga korban dan pihak sekolah.



"Kemungkinan untuk jumlah saksi masih akan bertambah," tuturnya.

Kapolres juga bilang, selain saksi dari keluarga dan pihak sekolah, pihaknya juga akan memintai keterangan saksi ahli dari rumah sakit yang sempat menangani perawatan terhadap korban siswa SMPN 19 tersebut.



"Karena ada rentetannya. Sebelum di dokter Fatmawati juga, ada rumah sakit juga yang menangani secara awal," kata Victor.

Baca juga artikel terkait KASUS BULLYING

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah