Menuju konten utama

Nelayan Bulukumba Tewas Dianiaya Polisi di Tahanan Polsek Kajang

Keluarga korban bersama kuasa hukum mengadukan dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota polisi ke Divisi Propam Polri.

Nelayan Bulukumba Tewas Dianiaya Polisi di Tahanan Polsek Kajang
Saudara korban, Kaharuddin (kiri), dan Kuasa Hukum, Nidlamu Harby Elghama (kanan), saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Nelayan bernama Anto bin Malissa Dg Baro (35) meninggal dunia usai diduga mendapat penganiayaan oleh polisi di Rumah Tahanan Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (13/10/2026).

Kini, keluarga korban bersama kuasa hukum mengadukan dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota polisi ke Divisi Propam Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Pihak keluarga menduga korban mengalami penganiayaan selama berada di kantor polisi sebelum meninggal dunia pada hari yang sama.

Kuasa hukum keluarga korban, Nidlamu Harby Elghama, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga melibatkan anggota polisi. Keluarga juga meminta agar dugaan pelanggaran kode etik dan prosedur penanganan korban diusut secara transparan.

"Para (oknum) polisi atas tindak pidana terhadap tubuh yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional Bab 20," kata Nidlamu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Nidlamu menilai prosedur penanganan saat membawa Anto ke Polsek Kajang perlu diperiksa, termasuk kesesuaiannya dengan ketentuan hukum acara pidana dan aturan mengenai penanganan tahanan.

"Artinya, prosedural secara hukum di KUHAP, itu yang kita pertanyakan. Itu tidak dijalankan dan dilanggar oleh jajaran atau jajaran Polsek Kajang dalam penanganan almarhum Anto," ujar Nidlamu.

Keluarga korban juga menolak narasi yang menyebut korban meninggal dunia akibat bunuh diri. Nidlamu mengatakan kondisi tubuh korban sebelum dan sesudah meninggal dunia menjadi salah satu alasan keluarga meminta penyebab kematiannya ditelusuri lebih lanjut.

"Jadi, kita menolak keras narasi tentang bunuh diri almarhum Anto di Polsek Kajang," kata Nidlamu.

Ia menyebut visum terhadap korban telah dilakukan. Keluarga juga mengaku memiliki foto, saksi, dan bukti lain yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan penganiayaan.

Saudara korban, Kaharuddin, mengatakan kedatangannya ke Propam Polri juga bertujuan mendorong proses hukum pidana dan etik terhadap anggota polisi yang diduga terlibat.

"Supaya pelaku oknum polisi yang telah melakukan penganiayaan berat dan pembunuhan secara berencana ini mendapatkan sanksi kode etik dengan pemberhentian secara tidak hormat, dan lebih penting lagi adalah penegakan tindak pidana umumnya," ujar Kaharuddin.

Kaharuddin menyebut keluarga memperoleh informasi bahwa empat anggota polisi telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Keempatnya berinisial AAR, AS, BA, dan IE. Diketahui, BA menjabat sebagai Kepala Unit Reserse kriminal (Kanitreskrim) dan diduga berperan dalam penganiayaan terhadap Anto.

Kaharuddin menjelaskan peristiwa yang berujung pada kematian Anto bermula ketika korban membeli sebuah telepon seluler yang tidak diketahuinya merupakan barang curian.

Anto sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan baru kembali setelah kapalnya bersandar di Kabupaten Bulukumba.

Menurut Kaharuddin, telepon seluler yang dibeli Anto masih terkunci, korban kemudian membawa perangkat tersebut ke sebuah konter untuk membuka sandinya, pemilik konter lalu menghubungi seseorang yang mengaku sebagai pemilik telepon seluler tersebut.

"Di saat kapal korban sudah bersandar di Kabupaten Bulukumba, korban mendapatkan atau membeli sebuah handphone yang di mana handphone itu tidak diketahuinya itu adalah handphone curian," ujar Kaharuddin.

Orang yang mengaku sebagai pemilik telepon seluler tersebut kemudian membawa Anto ke Polsek Kajang pada 13 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Keluarga menduga Anto mengalami penganiayaan oleh sejumlah anggota polisi setelah dibawa ke kantor tersebut.

Kaharuddin memperkirakan kekerasan terjadi dalam rentang pukul 13.00 WITA hingga 20.00 WITA pada hari yang sama. Anto kemudian dikabarkan meninggal dunia sekitar pukul 20.00 WITA saat berada di rumah tahanan Polsek Kajang.

Kaharuddin mengungkap terdapat luka lebam di bagian perut sebelah kanan dan beberapa bagian tubuh lainnya, serta adanya benda asing kecil yang ditemukan di bagian dubur korban saat autopsi.

"Jadi, memang kita duga keras dan kuat bahwa ini terjadi penganiayaan berat terhadap saudara almarhum Anto di Polsek Kajang, Bulukumba, Sulawesi Selatan," ujar Kaharudin.

Sementara itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Stephanus Luckyto Wicaksono, membenarkan keempat anggota polisi tersebut telah dipindah tugas dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Untuk 4 orang anggota Polsek Kajang saat ini telah dipatsus [penempatan khusus] dan menjalani proses pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan," kata Stephanus kepada Tirto, Selasa (27/10/2026).

Stephanus mengatakan pihaknya bersama Polda Sulawesi Selatan berkomitmen mengusut tuntas kasus kematian Anto. Proses penyelidikan akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.

“Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres Bulukumba memastikan bilamana anggota terbukti bersalah, maka anggota tersebut akan menerima konsekuensi hukum, baik pidana maupun kode etik,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait NELAYAN atau tulisan lainnya dari Khizbulloh Huda

tirto.id - Flash News
Reporter: Khizbulloh Huda
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama