Menuju konten utama

Kapolri soal Penangkapan Listyo Sigit: Tidak terkait Persaingan

Kapolri Jenderal Suyudi menegaskan penangkapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait kasus penyadapan murni hukum, bukan persaingan internal.

Kapolri soal Penangkapan Listyo Sigit: Tidak terkait Persaingan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Suyudi Ario Seto, bersama Ketua Umum PP Polri, Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri, usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Suyudi Ario Seto, menegaskan penangkapan sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal merupakan murni penegakan hukum.

Suyudi membantah penanganan perkara tersebut berkaitan dengan persaingan di internal kepolisian.

"Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun," kata Suyudi usai menerima kunjungan Ketua Umum dan pengurus Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PP Polri) di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Suyudi mengatakan dinamika pekerjaan dan tugas kepolisian belakangan ini menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya terkait penangkapan tiga Pati Polri yang terseret dalam kasus penyadapan ilegal kepada Presiden dan tokoh penting lainnya.

Diketahui, ketiga tersangka Pati Polri tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri; Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kadivkum Mabes Polri; dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Menurut Suyudi, peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran bagi seluruh anggota kepolisian. Ia juga meminta jajaran Polri tetap solid dan menjalankan tugas menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Dan ini tentunya perlu menjadi pelajaran untuk kita semua, dan kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat," ujarnya.

Langkah Tegas untuk Benahi Institusi

Suyudi menegaskan pula, penanganan perkara tersebut dilakukan demi perbaikan institusi kepolisian dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

"Ini murni untuk kebaikan institusi Polri yang kita cintai dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.

Suyudi meyakini institusi Polri saat ini tetap solid. Ia meminta seluruh anggota kepolisian di berbagai wilayah Indonesia terus bekerja dengan baik dan menjalankan tugas bersama masyarakat.

Konpers Kapolri

Ketua Umum PP Polri, Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri usai melakukan kunjungan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). tirto.id/Hanang Septioyudho

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Polri, Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dan berkoordinasi setelah memperoleh informasi mengenai kasus tersebut.

PP Polri juga telah mendapatkan penjelasan langsung dari Wakapolri yang ditugaskan Kapolri untuk memaparkan perkembangan penanganan perkara.

Bambang mengakui para purnawirawan merasa prihatin atas peristiwa tersebut. Meski demikian, mereka mengapresiasi ketegasan Suyudi dalam mengambil tindakan hukum terhadap anggota Polri yang diduga terlibat tindak pidana.

"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," ucap Bambang.

Ia menilai langkah penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kehormatan dan membenahi institusi kepolisian. PP Polri juga memberikan dukungan terhadap berbagai pembenahan yang dilakukan Kapolri bersama pejabat utama Mabes Polri.

Bambang berharap seluruh anggota Polri terus menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat serta penegak hukum yang berkeadilan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Siti Fatimah