Menuju konten utama

Yusril Sebut Siapa pun Bisa Diperiksa Jika Terlibat Penyadapan

Meski demikian, Yusril mengingatkan publik tidak terburu-buru menyimpulkan pihak tertentu terlibat dalam kasus tersebut.

Yusril Sebut Siapa pun Bisa Diperiksa Jika Terlibat Penyadapan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan pers terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026). tirto.id/Firhan Farabi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan penyelidikan kasus dugaan penyadapan ilegal tidak menutup kemungkinan menyasar siapa pun yang memang terlibat, termasuk mantan presiden.

Menurut Yusril, penegak hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap siapa saja sepanjang didukung fakta dan alat bukti yang cukup. Dia menegaskan, proses hukum tidak boleh dibatasi oleh jabatan maupun kedudukan seseorang.

"Pada intinya sih siapa pun yang cukup kuat fakta-fakta dan alat-alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan itu akan dilakukan terhadap siapa pun," kata Yusril kepada awak media di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Dia bahkan memastikan kemungkinan keterlibatan mantan presiden juga tidak dikecualikan dalam proses pengusutan perkara tersebut.

"Ya, termasuk siapa pun, ya (termasuk mantan Presiden). Ya, tidak terbatas pada orang-orang tertentu," tambahnya.

Meski demikian, Yusril mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan atau menduga pihak tertentu terlibat dalam kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan perkara harus diserahkan kepada penyidik melalui proses hukum berdasarkan fakta dan alat bukti.

Dia menjelaskan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dapat dimintai keterangan lebih dulu. Selanjutnya, penyidik akan menentukan apakah perkara cukup berhenti pada tahap penyelidikan atau perlu ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Lebih baik biarkanlah dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkapkan fakta-fakta. Dan siapa saja yang terlibat ya tentu akan dimintai keterangan lebih dahulu sampai ada kesimpulan dari para penyidik," kata Yusril.

Yusril menegaskan keputusan mengenai perkembangan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Dia menyebut penyidik harus diberi kebebasan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Firhan Farabi

tirto.id - Flash News
Kontributor: Firhan Farabi
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Fadrik Aziz Firdausi