tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar dugaan penyidik dari internal lembaga mereka terlibat dalam skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mendalami kebenaran informasi yang beredar tersebut.
"Terkait dengan hal itu kami belum mendapatkan informasi ya. Kami hanya membaca di sejumlah media dan kami juga masih terus dalami informasi-informasi tersebut," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2026).
Budi memastikan, penyadapan yang dilakukan KPK sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019, khususnya di Pasal 12 ayat (1) yang memperbolehkan KPK melakukan penyadapan.
Kata Budi, penyadapan oleh KPK dilakukan secara prudent dan berbasis dengan perkara yang tengah ditangani. Dia juga memastikan penyadapan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sebuah perkara.
"Artinya penyadapan di KPK lawful intercept, gitu ya. Memang semuanya sesuai dengan perkara yang sedang ditangani. Termasuk juga dalam prosesnya, penyadapan ini dilakukan secara berjenjang ya penugasan, dari proses awal diajukan oleh tim ya, terus disetujui oleh direktur, kemudian deputi, sampai ke approval pimpinan," tutur Budi.
Dia menegaskan, penyadapan dilakukan dengan pengawasan dan disesuaikan dengan kebutuhan penanganan perkara. Kata Budi, KPK juga secara berkala melakukan audit independen terhadap kegiatan penyadapan untuk menjaga akuntabilitas.
Budi mengatakan, penyadapan juga dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan di mana jika waktu telah habis maka penyadapan akan dilepas. Katanya, setiap tindakan penyadapan juga dilaporkan kepada Dewas KPK sebagai bentuk pengawasan.
"Artinya memang semuanya juga diawasi secara ketat termasuk ini bagian evaluasi juga yang dilakukan oleh Dewan Pengawas. Jadi setiap kegiatan KPK juga kami laporkan kepada Dewan Pengawas sebagai fungsi kontrol, fungsi check and balance untuk melakukan pengawasan termasuk dalam proses-proses penyelidikan dan penyidikan di KPK," ucap Budi.
Sebelumnya diberitakan, Polri menerapkan Eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira lainnya sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data, dan akses ilegal terhadap nomor Presiden dan sejumlah pejabat negara lainnya termasuk media.
Dua perwira tinggi Polri lainnya tersebut adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiga tersangka kemudian ditahan di Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Penyadapan ini diduga dilakukan sejak 2025 atau dua bulan setelah Prabowo dilantik sebagai Presiden. Sementara, tujuan penyadapan yang dilakukan melalui tata kelola Polri ini, belum diketahui hingga saat ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































