tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan perlu ada penataan ulang terhadap pengawasan penggunaan perangkat penyadapan oleh instansi pemerintah dan lembaga negara.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan penyadapan, terutama setelah mencuatnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril mengusulkan agar pengawasan eksternal terhadap penggunaan alat penyadapan diperkuat dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurutnya, lembaga tersebut memiliki kapasitas dan mandat yang relevan untuk mengawasi penggunaan perangkat elektronik yang dapat digunakan untuk melakukan intersepsi.
"Setelah terjadinya peristiwa ini tentu kita harus menata ulang pengawasan terhadap penggunaan alat-alat penyadapan yang dimiliki oleh beberapa instansi pemerintah, dan lembaga-lembaga negara. Supaya tidak terjadi lagi penyalahgunaan atas perangkat ini," kata Yusril dalam konferensi pers di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).
Ia menilai pengawasan yang selama ini berjalan seperti di Mabes Polri melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) perlu ditingkatkan. Namun, pengawasan internal tersebut dinilai belum cukup, sehingga diperlukan badan khusus yang menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi negara yang memiliki perangkat penyadapan.
"Sementara ini saya berpikir bahwa lembaga yang tepat untuk itu adalah Badan Siber dan Sandi Negara sebenarnya, yang memang dari dulu sengaja dibentuk oleh pemerintah dengan tujuan untuk melakukan antisipasi terhadap kegiatan-kegiatan intersepsi atau penyalahgunaan dari perangkat-perangkat elektronik," ujarnya.
Yusril menjelaskan BSSN merupakan pengembangan dari Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) yang telah lama dibentuk pemerintah. Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut perlu lebih diefektifkan agar dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh institusi negara yang memiliki perangkat penyadapan dan memperoleh kewenangan penyadapan berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian, pengawasan tidak hanya bergantung pada mekanisme internal masing-masing institusi. BSSN diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan eksternal untuk memastikan penggunaan perangkat penyadapan tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Meski mengusulkan penguatan peran BSSN, Yusril menegaskan fungsi pengawasan internal tetap harus dipertahankan. Ia menilai Itwasum Polri dan mekanisme pengawasan internal lainnya tetap memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan perangkat penyadapan.
"Tapi ya fungsi-fungsi pengawasan internal seperti di Irwasum juga tetap harus ditingkatkan ya, bukan dihapuskan. Maksud saya begitu," tutupnya.
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































