tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mempertanyakan motif politik di balik kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut disampaikan Sugiono saat merespons pertanyaan awak media mengenai dugaan motif politik dalam kasus penyadapan tersebut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Sugiono, fakta bahwa Presiden RI menjadi sasaran penyadapan menimbulkan pertanyaan besar bagi Partai Gerindra.
"Saya belum tahu ya [motif utamanya]. Tapi yang pasti kemarin disampaikan bahwa penyadapan yang dilakukan kepada presiden itu cukup sebuah pertanyaan besar apa yang motif dari semua ini kemana arahnya seperti tadi saya bilang," kata Sugiono saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan.
Sugiono menambahkan, secara hukum, tindakan penyadapan harus melalui prosedur yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Karena itu, motif di balik dugaan tindakan ilegal tersebut perlu didalami secara menyeluruh.
"Kalau bicara soal intensi, niat apapun yang dilakukan kita sama sama tahu bahwa penyadapan itu dilakukan lewat berbagai, lewat serangkaian proses yang membutuhkan keputusan pengadilan berdasarkan undang-undang, dan sepanjang pengetahuan saya, penyadapan itu juga bukan sesuatu yang dapat dilakukan serta merta dilakukan oleh karena itu perlu juga dipertanyakan intensinya kenapa presiden sendiri yang disadap," paparnya.
Selain mempertanyakan motif di balik penyadapan tersebut, Sugiono menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh orang dalam institusi pemerintah itu sebagai bentuk pembangkangan serius. Ia juga menyebut tindakan tersebut berpotensi mengarah pada kejahatan makar.
"Penyadapan dilakukan kepada kepala pemerintahan kepada presiden dalam hal ini oleh institusi yang berada di bawah beliau, kalau saya sih berpendapat bahwa ini merupakan suatu bentuk insubordinasi, kemudian bisa jadi kemudian ditemukan motif-motif yang mengarah makar kepada presiden," tutur Sugiono.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal pada periode 2025 hingga 2026.
Atas dugaan perbuatannya, Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id

































