tirto.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) anggota Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, dapat gugur apabila terbukti bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden RI.
Rio diduga bergabung dengan tentara Rusia dalam peperangan dengan Ukraina.
“Kalau benar bergabung dan menjadi tentara asing tanpa izin Presiden, otomatis kewarganegaraannya hilang, sama seperti Satria Kumbara,” ujar Supratman, dalam keterangannya yang diterima, Minggu (18/1/2026).
Bripda Rio dilaporkan tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak Senin, 8 Desember 2025. Ia diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass.
Polda Aceh menyatakan Bripda Rio telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan yang bersangkutan telah menjalani sidang kode etik.
"Yang bersangkutan desersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan. Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang kode etik dan diberhentikan dengan tidak hormat," kata Joko Krisdiyanto dalam keterangan tertulis di Banda Aceh, Sabtu.
Terkait dugaan bergabungnya Rio dengan militer Rusia, Joko menyebut yang bersangkutan tidak langsung meninggalkan tugas untuk ke luar negeri.
Sebelumnya, Rio memiliki riwayat pelanggaran kode etik dan pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Putusannya saat itu sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di pelayanan markas atau yanma Brimob. Putusan melalui sidang KKEP tertanggal 14 Mei 2025," ujar Joko.
Sejak 8 Desember 2025, Rio tidak lagi masuk dinas tanpa keterangan.
Ia sempat mengirim pesan WhatsApp kepada rekan sesama anggota Brimob berisi dokumentasi yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan tentara bayaran Rusia.
Polda Aceh juga mengantongi bukti berupa paspor dan riwayat perjalanan.
Rio tercatat terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Bandara Internasional Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan ke Bandara Internasional Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Pengamat keamanan dan kontra-intelijen, Khairul Fahmi, menilai kasus Bripda Rio tidak bisa dipandang semata sebagai pelanggaran disiplin individu.
Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu menyebut peristiwa tersebut sebagai indikator kegagalan deteksi dini kontra-intelijen dan blind spot dalam pengawasan personel bersenjata yang sedang atau pernah bermasalah secara internal.
“Kasus ini menunjukkan adanya blind spot kontra-intelijen dalam pengawasan personel bersenjata, khususnya mereka yang sedang atau pernah mengalami masalah internal,” kata Fahmi dalam keterangannya kepada Tirto, Minggu.
Menurut Khairul, personel dengan riwayat sanksi etik, demosi, dan tekanan psikologis termasuk kelompok berisiko tinggi direkrut pihak asing.
Ia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan jaringan perantara domestik yang bekerja secara senyap dalam menyalurkan personel terlatih ke konflik luar negeri.
Jalur perjalanan tidak langsung yang ditempuh Rio dinilai mencerminkan pola penghindaran pengawasan imigrasi dan intelijen.
“Dalam perspektif kontra-intelijen, peristiwa ini merupakan indikator kegagalan deteksi dini (counterintelligence failure), yang menandakan adanya lubang serius dalam sistem pengamanan internal aparatur keamanan negara,” ujarnya.
Khairul menekankan perlunya pergeseran pendekatan dari administratif dan reaktif menjadi kontra-intelijen proaktif.
Termasuk pemantauan pasca-sanksi, pembongkaran jaringan perekrut, serta penegakan sanksi hukum yang tegas.
Selain itu, sanksi kehilangan kewarganegaraan bagi personel yang bergabung dengan militer asing tanpa izin negara.
“Dalam doktrin kontra-intelijen modern, individu dengan riwayat sanksi etik, degradasi karier, tekanan ekonomi, atau keterasingan sosial diklasifikasikan sebagai high-risk recruitable individuals,” kata Fahmi.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fahreza Rizky
Masuk tirto.id


































