Menuju konten utama

Yusril Sebut Ada Indikasi Makar Dilakukan Listyo dkk ke Prabowo

Yusril mengatakan dalam pengembangan perkara, penyidik mulai menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan upaya melumpuhkan pemerintahan.

Yusril Sebut Ada Indikasi Makar Dilakukan Listyo dkk ke Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal di Banda Aceh, Aceh, Rabu (4/11/2026). Menko Kumham Imipas menyebutkan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memiliki indikasi yang mengarah pada tindak pidana perbuatan makar seperti yang diatur dalam pasal 191 dan pasal 193 KUHP. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya indikasi dugaan makar dalam kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.

Indikasi tersebut ditemukan dari pengembangan penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Polri terhadap kasus yang menyeret mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama dua jenderal polisi lainnya.

Yusril mengatakan berdasarkan perkembangan sementara, penyadapan tersebut diduga tidak sekadar berkaitan dengan tindak pidana intersepsi elektronik. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya tujuan untuk melumpuhkan kekuasaan pemerintahan.

"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan, itu dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar," kata Yusril dalam jumpa pers di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Ia menyebut indikasi tersebut mengarah pada ketentuan Pasal 191 dan Pasal 193 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif dan tujuan penyadapan tersebut.

Yusril menjelaskan, hingga penetapan tersangka, penyidik baru menggunakan pasal-pasal terkait penyadapan dan intersepsi elektronik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk dugaan tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Namun, dalam pengembangan perkara, penyidik mulai menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan upaya melumpuhkan pemerintahan.

"Ketika mulai dikembangkan, kan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu, dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar," ujarnya.

Yusril menjelaskan, Pasal 191 KUHP Nasional mengatur tindak pidana makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Ketentuan tersebut mengancam pelaku dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kasus ini, Yusril mengatakan dugaan yang sedang didalami bukan berkaitan dengan rencana pembunuhan Presiden. Fokus penyidik adalah kemungkinan adanya upaya membuat Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.

"Kalau dikatakan membunuh prosesnya tidak ya, tapi mengarah kepada satu keinginan untuk melumpuhkan, agar Presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan. Itu yang sedang didalami oleh para penyidik Bareskrim," kata Yusril.

Ia menegaskan, indikasi makar tersebut belum menjadi kesimpulan final. Penyidik masih menelusuri tujuan sebenarnya dari penyadapan yang secara spesifik menyasar Presiden.

Yusril juga menekankan bahwa belum digunakannya pasal makar dalam penetapan tersangka bukan berarti penyidik telah menutup kemungkinan adanya tindak pidana tersebut. Pasal-pasal terkait makar masih berpeluang diterapkan apabila hasil pendalaman memenuhi unsur pidananya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENYADAPAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Firhan Farabi

tirto.id - Flash News
Reporter: Firhan Farabi
Penulis: Firhan Farabi
Editor: Bayu Septianto