Menuju konten utama

Kompolnas Desak Kapolri Audit Sistem Penyadapan Polri

Kompolnas menyoroti dugaan penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit. Kapolri diminta membekukan akses dan mengaudit sistem penyadapan Polri.

Kompolnas Desak Kapolri Audit Sistem Penyadapan Polri
Logo Kompolnas. FOTO/Wikipedia
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto segera membekukan akses sistem penyadapan bagi pihak yang tidak berwenang. Kompolnas juga meminta audit menyeluruh terhadap nomor-nomor yang pernah dimasukkan ke dalam sistem tersebut sepanjang 2024-2026.

Desakan itu disampaikan Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim sebagai respons atas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh nasional. Kasus tersebut salah satunya menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kita berharap Kapolri segera membekukan akses sistem penyadapan kepada pihak yang tidak berwenang dan lakukan audit total terhadap nomor-nomor yang pernah dimasukkan ke sistem 2024-2026 apabila masih ada data-datanya yang saat ini sedang dalam penguasaan penyidikan,” ujar Yusuf kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).

Yusuf mengatakan, kasus tersebut menjadi ujian bagi Polri sekaligus penegakan hukum di Indonesia. Ia mengaku prihatin atas dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pihak, termasuk mantan Kapolri.

Meski demikian, Kompolnas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan karena hal tersebut merupakan ranah Bareskrim Polri.

Karena itu, Yusuf menegaskan Kompolnas tidak akan masuk ke materi pidana ataupun menilai bersalah atau tidaknya para tersangka. Pengawasan Kompolnas akan difokuskan pada profesionalitas dan akuntabilitas penanganan perkara oleh Bareskrim.

"Yang kami awasi adalah apakah penanganan oleh Bareskrim sudah profesional, akuntabel, independen, dan sesuai KUHAP serta Perkap," ujarnya.

Menurut Yusuf, pengawasan tersebut juga diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik agar proses penyidikan perkara yang menyeret mantan Kapolri tidak memunculkan dugaan konflik kepentingan.

Yusuf mengatakan, Kompolnas masih memantau perkembangan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap seorang saksi berinisial SU. Selain itu, Kompolnas tengah melakukan analisis yuridis terhadap sejumlah langkah penyidikan yang telah dilakukan Bareskrim.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian Kompolnas dalam analisis tersebut.

Pertama, konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, serta dasar hukum penyadapan yang diduga dilanggar.

Kedua, mekanisme otorisasi penyadapan di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) maupun Bareskrim. Kompolnas juga ingin mengetahui pihak yang memiliki kewenangan memverifikasi nomor target dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Selain itu, Kompolnas akan mengawasi jaminan independensi penyidik mengingat salah satu tersangka merupakan mantan pimpinan tertinggi Polri. Pengawasan juga mencakup keberadaan tim khusus, supervisi dari Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), serta keamanan dan integritas barang bukti digital, termasuk dugaan penghapusan data pada Oktober 2026.

“[Memastikan] jaminan independensi penyidik, mengingat tersangka adalah mantan pimpinan tertinggi. Apakah ada tim khusus dan supervisi dari Irwasum. Keamanan dan integritas barang bukti digital, termasuk dugaan penghapusan data Oktober 2026, agar tidak ada obstruction,” paparnya.

Kompolnas juga akan menelaah apakah audit terhadap sistem Lawful Interception telah dilakukan. Audit tersebut diperlukan untuk mengetahui pihak yang memiliki akses memasukkan nomor ke dalam sistem, pihak yang berwenang memberikan persetujuan, serta keberadaan log sistem yang tidak dapat dimanipulasi.

"Menelaah yang dinyatakan Irwasum menyebut ini perbuatan oknum, bukan kebijakan institusi. Tentu perlu penjelasan, atas dasar apa disimpulkan oknum, dan perbaikan sistem apa yang sudah dilakukan? Ini penting untuk membedakan tanggung jawab pidana personal dan tanggung jawab perbaikan kelembagaan," kata Yusuf.

Baca juga artikel terkait KOMPOLNAS atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Alfitra Akbar