Menuju konten utama

Gerindra Ajak Parpol Koalisi Konsolidasi Sikapi Kasus Penyadapan

Gerindra akan mengajak parpol koalisi berkonsolidasi menyikapi dugaan penyadapan terhadap Prabowo yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit.

Gerindra Ajak Parpol Koalisi Konsolidasi Sikapi Kasus Penyadapan
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). tirto.id/M Fajar Nur
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Partai Gerindra berencana segera melakukan konsolidasi internal sekaligus mengajak partai politik koalisi pendukung pemerintah untuk menyikapi kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Langkah konsolidasi tersebut dinilai penting mengingat kasus yang menyeret mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, dan sejumlah perwira tinggi Polri itu menyasar langsung Kepala Negara yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, menyatakan komunikasi dan konsolidasi dengan rekan-rekan partai akan segera dilakukan pada waktu yang tepat.

"Tentu saja. Itu juga akan melakukan konsolidasi bersama rekan-rekan (parpol) bahwa ini adalah kepala negara presiden yang berasal dari partai kami. Saya kira pada waktunya itu akan dilakukan," ujar Sugiono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Sugiono menegaskan, tindakan penyadapan terhadap Presiden yang diduga dilakukan oleh individu dari institusi di bawah komando pemerintah merupakan pelanggaran luar biasa.

Oleh karena itu, Gerindra mempertanyakan niat dan motif di balik tindakan yang dinilai sebagai bentuk pembangkangan tersebut.

"Kalau saya sih berpendapat bahwa ini merupakan suatu bentuk insubordinasi [pembangkangan], kemudian bisa jadi kemudian ditemukan motif-motif yang mengarah makar kepada presiden," paparnya.

Sugiono juga menekankan bahwa penyadapan memiliki ketentuan hukum yang ketat dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa landasan yang kuat.

"Dan sepanjang pengetahuan saya, penyadapan itu juga bukan sesuatu yang dapat dilakukan serta merta dilakukan. Oleh karena itu perlu juga dipertanyakan intensinya kenapa presiden sendiri yang disadap. Kita, ya kita liat aja nanti," terang Sugiono.

Sugiono menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi jajaran penegak hukum yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

"Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk bisa mengetahui lebih lanjut, tapi sekali lagi ini merupakan sesuatu yang sangat-sangat disayangkan," tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal pada periode 2025 hingga 2026.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui prosedur permohonan penyidik yang sah. Tindakan itu disebut menyasar sejumlah nomor telepon, mulai dari milik Presiden RI, menteri, pejabat negara, tokoh politik, pimpinan organisasi masyarakat, insan media, hingga pengusaha.

Baca juga artikel terkait PARTAI GERINDRA atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Alfitra Akbar