tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengakui pihak Istana Kepresidenan telah kebobolan menghalau adanya ancaman keselamatan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ancaman ini justru datang dari dalam internal pemerintahan sendiri, yang dilakukan mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi di Polri.
Sugiono tidak menampik anggapan bahwa Istana telah "kebobolan" dalam hal pengamanan siber Presiden.
"Itu juga yang sedang kita dalami, dan itu tadi kalau disebut kebobolan ya ini dari dalam sendiri kan dari dalam pemerintahan sendiri. Makanya saya bilang ini bisa saja diterjemahkan sebagai suatu insubordinasi," terang Sugiono ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menyadari besarnya ancaman dari celah keamanan terhadap Kepala Negara tersebut, Sugiono menyinggung adanya evaluasi menyeluruh.
"Pasti ada evaluasi [dari Istana]," ujar Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini.
Evaluasi ini juga mencakup pengawasan terhadap aturan hukum tindakan penyadapan agar tidak disalahgunakan secara sewenang-wenang.
"Itu juga akan bahan evaluasi. Undang-undang yang sudah ada Penyadapan ini kan juga merupakan sesuatu yang tidak mudah harus ada alasan dibalik itu, proses penyelidikan yang dilakukan dan kita akan lihat lagi evaluasi," papar Sugiono.
Sugiono menilai skandal yang melibatkan Listyo Sigit Prabowo dkk sebagai bentuk tindakan insubordinasi dan berpotensi mengarah pada motif makar.
"Gerindra berpandangan apa sih motifnya apa sih dasarnya kan seperti itu, penyadapan dilakukan kepada kepala pemerintahan kepada presiden dalam hal ini oleh institusi yang berada di bawah beliau, kalau saya sih berpendapat bahwa ini merupakan suatu bentuk insubordinasi, kemudian bisa jadi kemudian ditemukan motif-motif yang mengarah makar kepada presiden," ujar Sugiono.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal pada rentang waktu 2025 hingga 2026.
Penyadapan tersebut dilakukan tanpa prosedur permohonan penyidik yang sah. Tindakan ilegal ini menyasar secara luas mulai dari nomor telepon Presiden RI, menteri, pejabat negara, tokoh politik, pimpinan ormas, media, hingga pengusaha.
Demi menghilangkan jejak kejahatannya, para tersangka sempat memerintahkan penghapusan log riwayat penyadapan pada Oktober 2026.
Atas perbuatannya, Listyo Sigit dan dua tersangka lainnya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 258 KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman akumulasi hingga 24 tahun penjara.
Ketiganya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Merespons status hukum tersebut, Presiden Prabowo telah resmi mencopot Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026) pagi.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id































