Menuju konten utama

Rapor Merah Unit PPA-PPO Polisi di Balik Kasus Ponpes Sukoharjo

Penggerebekan ponpes putri di Sukoharjo mengungkap absennya peran Unit PPA-PPO. Kasus ini berujung pencopotan kapolres dan evaluasi SOP.

Rapor Merah Unit PPA-PPO Polisi di Balik Kasus Ponpes Sukoharjo
Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an yang berlokasi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, digerebek oleh aparat kepolisian gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo pada Kamis (29/10/2026). foto/Khistiyan
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penggerebekan asrama santriwati di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa, 27 Oktober 2026, masih menjadi polemik. Peristiwa ini memunculkan kritik tajam terhadap profesionalitas kepolisian dalam menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

Operasi penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 03.20 WIB, menurut pengurus pesantren, menuai kritik karena polisi laki-laki bersenjata laras panjang merangsek masuk ke asrama santri perempuan berusia 10 hingga 16 tahun.

Santriwati yang tertidur dan belum berpakaian semestinya terkejut, diteror ketakutan kedatangan aparat.

Kasus ini juga mempertanyakan fungsi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) di tubuh Polri. Unit khusus yang seharusnya berperspektif perlindungan terhadap kelompok rentan justru terlibat dalam tindakan serampangan di penggerebekan tersebut.

Latar Kasus

Penggeledahan itu bagian dari penyidikan pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Grogol, Sukoharjo, pada September 2026. Polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial AS dan memasukkan rekannya, I, ke daftar pencarian orang (DPO).

Berbekal informasi bahwa buronan bersembunyi di sekitar lembaga pendidikan, tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar, dibantu Brimob, menyisir dua pesantren, di Mojolaban dan Karanganyar.

Audiensi Ponpes Hamalatul Quran dengan DPRD Sukoharjo

Audiensi Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an Sukoharjo dengan Pimpinan DPRD Sukoharjo di Ruang Rapat B Kantor DPRD Sukoharjo, pada Senin (2/11/2026). (FOTO/Khistian Tauqid Ramadhaniswara)

Kapolres Sukoharjo saat itu, AKBP Andika Dharma Sena, menyatakan operasi dipimpin Kapolda Jawa Tengah dan surat penggeledahannya telah ditetapkan Pengadilan Negeri. Polisi juga menyebut pesantren itu belum terdaftar di Kementerian Agama.

Pesantren dihuni 12 santriwati dan empat ustazah; seluruhnya dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo, lalu baru pulang setelah orang tua santri mendesak aparat.

Setelah kecaman publik, Mabes Polri mencopot Andika dan menonaktifkan tiga perwira Polres Sukoharjo, termasuk kepala unit PPA, untuk diperiksa Propam.

Cara Bertindak Pusat dan Daerah Tak Seragam

Pengamat kepolisian sekaligus mantan komisioner Kompolnas, M. Nasser, menilai tindakan aparat di Sukoharjo memperlihatkan ketidaksamaan cara bertindak (CB) antara kepolisian tingkat pusat dan kewilayahan. Menurut dia, Mabes Polri melalui Bareskrim telah menjalankan fungsi pembinaan setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam operasi tersebut.

Nasser menyoroti waktu penggeledahan yang dilakukan dini hari, penggunaan senjata terhadap perempuan dan anak-anak, serta tidak terlihatnya polisi wanita (polwan).

Baginya, tindakan itu tidak etis mengingat yang berada di lokasi adalah perempuan dan anak.

"Di sini kita melihat antara Mabes Polri dengan polda dan polres terjadi perbedaan CB, cara bertindak. Perbedaan CB ini hakiki untuk sebuah institusi kepolisian," kata Nasser saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (3/11/2026).

Nasser menegaskan, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) seharusnya menjadi standar yang tak bisa ditawar bagi seluruh anggota kepolisian hingga tingkat daerah. Ia menilai tindakan menodongkan senjata kepada anak perempuan belasan tahun tidak dapat dibenarkan dalam penegakan hukum.

Ke Mana Peran Unit PPA-PPO?

Nasser juga mempertanyakan keberadaan Unit PPA-PPO Polres Sukoharjo saat operasi berlangsung. Kepala unitnya, yang turut dinonaktifkan karena terlibat penggeledahan, adalah polisi laki-laki.

"Ada di mana PPA-nya? Di mana PPO-nya? Kenapa menggunakan semua polki, polisi laki-laki? Mana polwannya?" ujar Nasser.

Menurut Nasser, unit tersebut semestinya bukan sekadar pelengkap struktur organisasi. Unit PPA-PPO perlu memiliki kewenangan dan kapasitas untuk memastikan setiap tindakan aparat yang bersinggungan dengan perempuan dan anak tetap memperhatikan prinsip perlindungan.

Ia juga menilai kepala unit yang tidak dijabat polwan patut dikritisi, sebab pendekatan terhadap perempuan dan anak membutuhkan personel dengan kompetensi khusus.

"Kalau segmen sasaran adalah wanita, harusnya yang turun-turun wanita, apalagi dia itu kan Kanit PPO-nya, PPA-nya kan justru yang terlibat, tapi kok dia tidak," tutur Nasser.

Polri, kata Nasser, harus memperkuat keterlibatan polwan di unit tersebut, termasuk lewat pelatihan khusus. Jumlah polwan di Indonesia yang diperkirakan mencapai 40 ribuan orang semestinya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat penanganan perkara perempuan dan anak.

Audiensi Ponpes Hamalatul Quran dengan DPRD Sukoharjo

Audiensi Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an Sukoharjo dengan Pimpinan DPRD Sukoharjo di Ruang Rapat B Kantor DPRD Sukoharjo, pada Senin (2/11/2026). (FOTO/Khistian Tauqid Ramadhaniswara)

Persoalan di Sukoharjo memang tidak serta-merta dapat dibebankan kepada Unit PPA-PPO, sebab perkara dasarnya, perusakan warung mi babi, ditangani Satreskrim. Meski demikian, ketika pengembangan penyidikan memasuki asrama perempuan dan melibatkan anak-anak, aparat semestinya menyesuaikan cara bertindak.

Karena itu, Nasser menilai kepolisian seharusnya mengumpulkan informasi dan menganalisis risiko secara lebih matang sebelum mengirim personel ke lokasi.

Memastikan perkara pokok memiliki dasar hukum saja tidak cukup. Polisi juga harus mempertimbangkan karakteristik tempat sasaran operasi dan kondisi orang-orang di dalamnya.

Penggeledahan Dinilai Melanggar Prosedur

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar, mengingatkan bahwa penggeledahan merupakan upaya paksa yang kewenangannya hanya dimiliki aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Pelaksanaannya tidak boleh sembarangan, terlebih terhadap lembaga pendidikan yang dihuni anak-anak.

Menurut Fickar, penggeledahan harus memperhatikan hukum acara pidana, termasuk izin pengadilan, ruang lingkup objek yang diperiksa, dan prosedur pelaksanaan dalam keadaan tertentu. Salah satu yang patut disorot adalah waktu pelaksanaannya.

Penggeledahan malam hari semestinya hanya dilakukan dalam kondisi pengecualian yang dibenarkan hukum.

"Penggeledahan itu upaya paksa yang harus dilakukan pada hari dan jam kerja, karena harus disaksikan oleh pengurus wilayah setempat, terkecuali ada tersangka tertangkap tangan di tempat yang digeledah," ujar Fickar kepada Tirto, Selasa (3/11).

Fickar menambahkan, penggunaan senjata laras panjang dan tindakan yang terkesan mengintimidasi penghuni asrama tidak dapat dilepaskan dari prinsip proporsionalitas.

Kapolri, menurut dia, perlu menindak pimpinan yang memerintahkan maupun personel yang melaksanakan tindakan itu apabila terbukti melanggar.

Persoalan lain yang perlu didalami adalah pertanggungjawaban penyitaan barang. Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim, menyebut ada perbedaan keterangan antara pihak pesantren dan kepolisian soal barang yang diamankan.

Pihak pesantren mengklaim barang yang disita meliputi perlengkapan panahan dan drone untuk kegiatan ekstrakurikuler, telepon genggam, uang tabungan, emas Antam, dirham, serta tiga sepeda motor milik ustazah.

Nilainya diperkirakan mencapai Rp50 juta. Polres membantah adanya penyitaan uang Rp50 juta dalam klarifikasi awalnya. Penyidik menyebut barang yang diamankan berupa senjata tajam, perlengkapan panahan, perangkat elektronik, CCTV, dan tiga sepeda motor.

Belakangan, pada 31 Oktober, Polres mengembalikan sebagian besar barang yang dinyatakan tak terkait perkara. Yusuf menilai persoalan ini harus ditelusuri melalui pemeriksaan administrasi dan relevansi barang terhadap perkara yang disidik.

Ia menekankan bahwa penyitaan tidak boleh berubah menjadi pengambilan barang milik masyarakat tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

"Tanpa itu, penyitaan berubah menjadi perampasan. Inilah beda antara rule of law dan rule by law," kata Yusuf kepada Tirto (3/11).

Yusuf, yang juga Sekretaris Jenderal Fokal IMM, menegaskan setiap barang yang tidak berkaitan dengan tindak pidana harus segera dikembalikan setelah pendataan dan pemeriksaan. Prinsip itu penting untuk mencegah tindakan kepolisian melampaui kebutuhan penyidikan.

Pemulihan Korban dan Pembenahan Unit PPA-PPO

Dampak operasi terhadap penghuni pesantren juga perlu mendapat perhatian. Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada pemeriksaan internal anggota kepolisian, tetapi harus mencakup pemulihan psikologis perempuan dan anak yang terdampak.

Polda Jawa Tengah telah mendampingi ustazah dan santriwati Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an bersama sejumlah pemangku kepentingan.

Pendampingan itu melibatkan DP3AKP Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Sukoharjo, Kementerian Agama, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta instansi terkait lainnya.

Barang Sitaan Ponpes Putri Hamalatul Quran

Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo secara resmi mengembalikan sejumlah barang hasil penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, dan Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar. FOTO/Dok: Polres Sukoharjo

Kombes Nunuk Setiyowati, perwakilan Polda Jawa Tengah, menyatakan UPTD PPA tingkat provinsi maupun kabupaten siap memberikan pendampingan psikologis dan psikososial.

"UPTD PPA, baik provinsi maupun kabupaten, siap untuk melakukan pendampingan, baik secara psikologis maupun psikososial, sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak terkait kejadian pada 27 Oktober ini bisa betul-betul dipulihkan," ujar dia dalam keterangan resmi.

Namun, pendampingan pascakejadian tidak boleh menjadi satu-satunya bentuk perlindungan.

Yusuf menilai perlu ada asesmen psikologis independen terhadap anak-anak dan balita yang terdampak. Ia juga mendorong Propam mengaudit prosedur operasi, mulai dari analisis risiko, keterlibatan polwan, hingga proporsionalitas penggunaan senjata.

Polri juga perlu memiliki standar operasional prosedur khusus untuk penggeledahan di pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Prosedur itu perlu mengatur operasi pada jam wajar kecuali dalam keadaan mendesak, serta melibatkan polwan dan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat maupun instansi terkait.

Evaluasi tersebut penting agar Unit PPA-PPO tidak berhenti sebagai struktur administratif. Unit ini harus mampu memastikan perspektif perlindungan perempuan dan anak diterapkan di setiap tahap penegakan hukum, termasuk ketika perkara yang ditangani bukan tindak pidana khusus perempuan dan anak.

Menurut Yusuf, kasus Sukoharjo memperlihatkan bahwa perlindungan kelompok rentan tidak cukup dilakukan setelah sebuah operasi menimbulkan persoalan.

Prinsip itu seharusnya menjadi bagian dari perencanaan, pengambilan keputusan, hingga pelaksanaan tindakan kepolisian.

Profesionalitas polisi tidak semata-mata diukur dari keberhasilan menemukan barang bukti atau menangkap orang yang dicari, tetapi juga dari kemampuan menjaga martabat manusia ketika menjalankan kewenangannya.

"Negara hukum yang matang bukan yang paling banyak menggeledah, tapi yang paling mampu menegakkan hukum tanpa merendahkan kemanusiaan," ungkap Yusuf.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN POLISI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News Plus
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Mochammad Fajar Nur