tirto.id - Propam Polrestabes Makassar memeriksa perwira polisi, Iptu N, terkait tewasnya Bertrand Eko Prasetyo (18) saat pembubaran kerumunan remaja yang main “tembak-tembakan” dengan senjata mainan water jelly di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Minggu (1/3/2026) pagi. Kepolisian mengklaim Iptu N tidak sengaja melepaskan tembakan yang mengenai tubuh korban.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Rabu (4/3/2026), mengatakan pihaknya telah memeriksa Iptu N dan menyita senjata yang digunakannya yang menyebabkan Bertrand tewas.
"Tindakan yang kami lakukan mengamankan Iptu N dan senjatanya. Kasi Propam juga sudah melakukan olah TKP. Penyidikan telah dimulai, tim dokter forensik juga telah melakukan otopsi, hasilnya kita tunggu," ujar Arya.
Menurut Arya, kronologi tertembaknya korban Bertrand bermula saat Kapolsek Rappocini melaporkan ke radio internal tentang aksi sekelompok remaja bermain tembak-tembakan menggunakan senjata mainan Omega. Kerumunan itu disebut meresahkan warga pengguna Jalan Toddopuli. Iptu N kemudian datang ke lokasi. Usai turun dari mobilnya, dia langsung melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan kerumunan dan meringkus Bertrand yang dia klaim tindakannya dapat mencelakai pengguna jalan.
"Iptu N yang melakukan penangkapan sambil melepaskan tembakan peringatan, saat korban berusaha memberontak tiba-tiba terdengar letusan senjata tanpa sengaja dari senjata Iptu N. Korban yang mengeluarkan darah segera dilarikan ke RS Grestelina. Karena tidak cukup alat medis, lalu dirujuk ke RS Bhayangkara sampai akhirnya korban dinyatakan meninggal," ungkap Arya.
Terkait proses pemeriksaan Iptu N, Arya menegaskan pihaknya bersikap profesional dan terbuka dalam pengusutan kasus kematian Bertrand yang disebabkan kelalaian anggotanya. Pihaknya juga telah menemui kedua orang tua korban, Yaya dan Desi Manutu, untuk menyampaikan duka cita di rumah duka.
"Kami tidak menutup-nutupi kasus ini. Kami minta seluruh masyarakat dan keluarga korban percayakan pada proses pemeriksaan Iptu N. Ada pidana yang kami kenakan, termasuk sanksi etik dari Propam sudah dijalankan. Kami lakukan tindakan penegakan ke dalam, silakan masyarakat memantau," pungkas Arya.
Terakhir, Arya mengimbau pada kelompok remaja dan anak-anak, agar tidak bermain tembak-tembakan di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dan dapat melukai warga lainnya. Dia berjanji akan membubarkan aksi tembak-tembakan di jalan dan menyita senjata mainan pelaku.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































