Menuju konten utama

2 Rekan Bripda P Kena Sanksi soal Kasus Penganiayaan Bripda DP

Bripda MF diketahui membersihkan darah Bripda DP. Sementara Bripda MA, melihat kejadian penganiayaan tapi tak lapor ke atasan.

2 Rekan Bripda P Kena Sanksi soal Kasus Penganiayaan Bripda DP
Ilustrasi Garis Kapur di TKP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Bripda MF dan Bripda MA, personel Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dijatuhi sanksi disiplin serta kode etik terkait kasus kematian Bripda Dirja Pratama (DP). Keduanya terbukti membantu menyembunyikan jejak darah korban dan tidak melaporkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Bripda P.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani, menyebut pihaknya telah memeriksa delapan saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya kini mendalami peran dari dua saksi dalam penganiayaan yang dilakukan Bripda P terhadap Bripda DP di gedung Ditsamapta Polda Sulsel pada Minggu (22/2/2026), sekitar pukul 06.30 WITA.

"Kami menduga dan kami mendalami lebih lanjut, ada dua orang yang kita duga atau kita kenakan dalam proses disiplin maupun kode etik. Bripda MF, membersihkan darah dengan maksud agar tidak diketahui ada kejadian itu. Bripda MA, melihat kejadian itu tapi tidak melaporkan," ujar Djuhandhani dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (26/2/2026).

Djuhandhani kemudian membeberkan, berdasar hasil pemeriksaan delapan saksi diketahui, Bripda DP tidak tidur di ranjang dalam baraknya pada malam sebelum penganiayaan. Bripda DP tidur di ruangan lain bersama rekan-rekannya.

Djuhandani lantas menegaskan, tindak pidana yang menewaskan Bripda DP adalah penganiayaan yang dilakukan Bripda P seorang diri, bukan aksi pengeroyokan. Hal itu terungkap dalam keterangan beberapa teman satu angkatan pelaku yang melihat pelaku mencekik dan memukul korban berkali-kali.

"Motif yang menjadi permasalahan, Bripda DP, dianggap oleh Bripda P tidak respek atau loyal terhadap senior. Karena dipanggil berkali-kali namun tidak tidak diindahkan. Jadi pada malam dipanggil, dua kali dipanggil tapi tidak menghadap, kemudian pada pagi hari saat setelah salat subuh dijemput oleh pelaku dan langsung dianiaya," tambah Djuhandhani.

Terkait perbuatannya, Bripda P dijerat pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Selanjutnya, pihaknya juga akan menerapkan sanksi internal pada atasan dua tingkat di atas pelaku, dalam sidang kode etik yang dijadwalkan pekan depan.

Djuhandani menyebut, pihaknya telah melaksanakan berbagai upaya untuk mencegah aksi penganiayaan atau pemberian sanksi pembinaan dari senior ke juniornya. Pencegahan ini, kata dia, disampaikan dalam pengarahan apel internal. Termasuk pula upaya menempatkan kelompok senior dan junior secara terpisah.

"Ketika junior masuk, seniornya sudah tidak ada yang tinggal di barak. Namun pada hari kejadian, memang yang bersangkutan, pelaku ini sengaja mencari kelengahan. Ketika malam tidak bisa memanggil, saat salat subuh dia melakukan penganiayaan," pungkas mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari MN Abdurrahman

tirto.id - Flash News
Kontributor: MN Abdurrahman
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah