tirto.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) resmi menahan Dodo Siagian dan Nasio Siagian atas kasus penganiayaan terhadap tetangganya di Jalan Dahlia III, Kapuk, Cengkareng. Kedua tersangka diringkus setelah terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban berinisial D, yang dipicu oleh protes kebisingan suara drum tanpa peredam suara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengatakan penetapan tersangka dilakukan kepada Dodo Siagian dan Nasio Siagian usai gelar perkara.
“Kemarin (25/2/2026) kan sudah gelar perkara, sekarang dua-duanya sudah ditahan," kata dia kepada wartawan, dikutip Kamis (26/2/2026).
Menurut dia, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5,5 tahun.
Arfan menuturkan, saat ini tim penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakbar untuk melimpahkan berkas perkara kedua tersangka. Berkas perkara kemudian akan diteliti dan dinyatakan lengkap apabila sudah terpenuhi syarat formil maupun materiil.
"Ya selanjutnya kami akan koordinasi langsung dengan kejaksaan ya untuk berkas-berkas semuanya. Selanjutnya akan segera kami update kembali," tutur Arfan.
Sebelumnya, tersangka diprotes warga karena bermain drum tidak di ruang kedap dan sampai malam hari. Salah satu tersangka, sempat membuat laporan kepolisian terkait ancaman dan perusakan.
Tapi ternyata, Dodo BT Siagian sudah dilaporkan terlebih dahulu oleh korban Darwin atas kasus penganiayaan. Kini, laporan pihak tersangka terkait kasus ancaman telah dihentikan.
Kasus penganiayaan itu berkaitan dengan protes banyak warga atas Dodo yang memainkan drum hingga mengganggu ketenangan lingkungan. Peristiwa itu terjadi di Jalan Dahlia III, No. 11 Rt.04/09, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (7/2/2026).
"Begitu juga terlapor [Dodo], [pihak] pelaku yang melakukan penganiayaan juga membuat laporan polisi terkait tentang adanya ancaman ataupun ancaman perusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































