Menuju konten utama

Polri Limpahkan Berkas Perkara Bripda Masias Siahaya ke Jaksa

Dalam kasus ini, Bripda Masias Siahaya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak hingga Rp3 miliar.

Polri Limpahkan Berkas Perkara Bripda Masias Siahaya ke Jaksa
Bripda Masias Siahaya. x/@sampurno999
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polri melimpahkan berkas perkara tersangka Bripda Masias Siahaya kepada jaksa penuntut umum (JPU) sebagai tindak lanjut penetapan tersangka kasus kekerasan kepada anak AT dan NK. Berkas perkara tersebut dilimpahkan pertama kalinya untuk selanjutnya diteliti pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.

“Untuk berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).

Dia menerangkan Bripda Masias Siahaya dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak hingga Rp3 miliar,” ucap Johnny.

Dia menyampaikan jaksa diharapkan segera menyatakan berkas lengkap secara formil maupun materiil. Sehingga, proses pidana dapat berlanjut ke tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Dia berharap masyarakat bisa mengawal proses ini. Hal ini, kata Johnny, sebagai wujud bahwa Polri adalah institusi yang terbuka, siap untuk menerima kritikan, masukan yang sifatnya kemudian konstruktif.

“Kami sadari, kepercayaan dari masyarakat adalah modal dasar dan tambahan semangat bagi kami untuk tetap melaksanakan tugas,” ungkap Johnny.

Ditegaskan Johnny, perilaku individu dalam institusi yang seperti itu mencederai kepercayaan terhadap masyarakat. Namun, dia memastikan bahwa Polri akan selalu memperbaiki diri dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama