Menuju konten utama

Menteri PPPA: Kakak Korban Brimob di Tual Dapat Bantuan Hukum

Kakak korban Brimob di Tual juga akan dapat bantuan medis dan pemulihan psikososial berkelanjutan.

Menteri PPPA: Kakak Korban Brimob di Tual Dapat Bantuan Hukum
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, di sela-sela peluncuran Hasil Analisis Mendalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 di Jakarta, Kamis (4/12/2025). ANTARA/Anita Permata Dewi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, memastikan negara memberikan pendampingan penuh bagi NK, kakak dari siswa yang tewas akibat Brimob di Tual, Maluku. Bantuan tersebut mencakup aspek hukum, medis, hingga pemulihan psikososial berkelanjutan bagi korban yang kini berstatus saksi kunci.

“Kami memastikan korban selamat [NK] mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan. Hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum,” ujar Arifah di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Lebih lanjut, Arifah turut memaparkan apresiasinya melalui narasi terpisah mengenai upaya DP3AP2KB Kota Tual dan UPTD PPA Provinsi Maluku yang terjun langsung mendampingi keluarga.

Pendampingan itu mencakup perawatan medis bagi NK yang patah tulang hingga dirujuk ke Ambon, serta pemenuhan rencana Visum et Repertum.

Selain mengawal bantuan bagi NK, Kemen PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) juga terus memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tujuannya untuk mengoptimalkan proses pemulihan serta memberikan perlindungan utuh bagi saksi dan keluarganya.

Terkait insiden yang merenggut nyawa adik NK berinisial AT, Arifah menyampaikan duka cita mendalam karena kasus kekerasan itu terjadi dalam konteks kegiatan pengamanan oleh aparat.

Ia mengapresiasi kepolisian yang bertindak cepat menetapkan Bripda MS dari Polda Maluku sebagai tersangka.

"Kami apresiasi aparat penegak hukum yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kami juga mendukung penuh proses hukum yang berjalan. Penegakan hukum harus transparan, objektif, dan berkeadilan agar memberi kepastian serta mencegah kejadian serupa," Arifah berharap.

Sebagai informasi, Bripda MS diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar. Selain proses pidana, ia juga harus menjalani sidang komisi kode etik Polri.

Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Laporan bisa disampaikan langsung melalui layanan hotline SAPA 129 atau WhatsApp di 08-111-129-129 demi menjamin penanganan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Guna memastikan insiden serupa tak terulang, Menteri PPPA mendesak seluruh instansi agar secara ketat menegakkan kebijakan keselamatan anak (child safeguarding) saat bertugas di lapangan.

“Sangat penting dilakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Evaluasi ini diutamakan pada tindakan yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan anak,” tegas Arifah.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANIAYAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah