tirto.id - Korban kekerasan anggota Brimob Bripda Masias Siahaya yang mengalami patah tulang resmi dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Tentara Latumeten, Ambon, Senin (23/2/2026). Langkah medis ini diambil Polda Maluku karena fasilitas di RS Bhayangkara belum memadai untuk menangani cedera serius yang dialami korban asal Tual tersebut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengungkap korban NK bersama orang tuanya akan tiba di Ambon, hari ini. Kemudian, akan difasilitasi Biddokkes Polda Maluku untuk ke rumah sakit melakukan pemeriksaan.
"Sampai di Ambon karena rumah sakit kita kan tidak punya sarana untuk pengobatan patah tulang, sehingga dirujuk ke rumah sakit tentara karena yang punya fasilitas itu. Tapi kemudian di sana dijemput oleh Pak Kabid Dokkes langsung yang akan melayani selama di rumah sakit tentara itu," ungkap Rositah saat dihubungi wartawan, Senin (23/2/2026).
Rositah bilang, Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto, juga akan mengunjungi korban untuk mengetahui kondisinya secara langsung.
"Dan rencananya mungkin Pak Kapolda juga akan datang menjenguk korban dengan orang tuanya," ujar Rositah.
Dia pun menyambut, korban dan orang tuanya akan diberangkatkan ke Ambon pukul 11.00 WIT. Setelah sampai dan ke rumah sakit, orang tua korban akan menghadiri secara langsung sidang etik Bripda Masias Siahaya pukul 14.00 WIT.
"Iya [setelah sidang] yang bersangkutan [Bripda Masias Siahaya] akan dikembalikan ke Polres Tual untuk menjalani proses pidananya, pemeriksaan, dan proses pemberkasan terkait dengan kasus pidananya dan diupayakan sesegera mungkin," tutur Rositah.
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartono menyatakan, sidang kode etik anggota Brimob, Bripbda Masias Siahaya, yang menganiaya bocah berinisial AT akan digelar siang ini. Sidang tersebut bahkan dipastikan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada pelaku.
"Hari Senin, jam 2, ancaman sanksinya adalah PTDH, itu pecat," kata Dadang kepada wartawan, dikutip Senin (23/2/2026).
Dadang menerangkan, dalam sidang ini juga akan dihadirkan orang tua dan keluarga korban. Mereka akan bersaksi dalam sidang tersebut atas peristiwa kematian AT yang dianiaya dengan helm anggota Brimob hingga meninggal dunia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id
































