Menuju konten utama

Divonis 8-10 Tahun, Terdakwa Penganiayaan Anak di Sleman Banding

Vonis dinilai masih terlalu berat, enam terdakwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia luka berat ajukan banding.

Divonis 8-10 Tahun, Terdakwa Penganiayaan Anak di Sleman Banding
Keterangan foto: Penasihat Hukum ketujuh terdakwa, Raditya Elang Wijaya dalam konferensi pers di Nologaten, Sleman, pada Jumat (13/2/2026). tirto.id/ Abdul Haris
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Enam dari tujuh terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur di Angkringan Code, Jalan Monjali, Kabupaten Sleman mengajukan banding ke pengadilan tinggi usai menerima vonis majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman.

Perkara ini menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

Penasehat hukum para terdakwa, Raditya Elang Wijaya mengatakan langkah ini diambil atas pertimbangan vonis dinilai masih terlalu berat.

“Dinilai terlalu berat, karena vonis pidana yang tinggi dan denda serta restitusi. Padahal para terdakwa juga warga tidak mampu,” kata Raditya saat dihubungi kontributor tirto.id pada Sabtu (21/2/2026).

Raditya bilang, keputusan majelis hakim sudah objektif dalam memutus perkara. Namun, kata dia, ada beberapa hal yang belum dipertimbangkan sehingga membuat putusan menjadi berat.

Satu terdakwa yang memilih menerima vonis dan tidak mengajukan banding yakni Sukamto. Kata Raditya, permohonan banding telah diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman.

Sementara itu, memori banding yang memuat alasan keberatan akan disusun. “Memori banding biasanya +7 hari waktunya,” ujar Raditya.

Terpisah, juru bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jayadi Husain mengkonfirmasi bahwa penasihat hukum terdakwa maupun jaksa telah mengajukan banding sejak Rabu (18/2) lalu.

Tahapan selanjutnya, kata Jayadi, kedua pihak nantinya akan diberitahu pernyataan banding dan memori banding untuk dikirimkan ke Pengadilan Tinggi.

“Setelah itu, lalu pengiriman berkas ke Pengadilan Tinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 8 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada tujuh terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menewaskan satu korban.

Peristiwa tersebut terjadi di Angkringan Code, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 9 Juni 2025.

Vonis dibacakan dalam sidang yang dihadiri para terdakwa secara daring di Ruang Cakra PN Sleman, Selasa (10/2/2026).

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.

Ketujuh terdakwa tersebut yakni Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24).

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Flash News
Kontributor: Abdul Haris
Editor: Hendra Friana