tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis 8 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada tujuh terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menewaskan satu korban. Peristiwa tersebut terjadi di Angkringan Code, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 9 Juni 2025.
Dalam perkara ini, satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat. Vonis dibacakan dalam sidang yang dihadiri para terdakwa secara daring di Ruang Cakra PN Sleman, Selasa (10/2/2026).
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Ketujuh terdakwa tersebut yakni Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24).
“Menghukum para terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Hakim Ketua Agung Nugroho saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun 10 bulan penjara kepada Sukamto, Yasin Prasetyo Utomo, Andreas Kevin Anggit Kurniawan, dan Lintang Sulistiyo. Sementara Surya Tri Saputra serta Muhammad Syaifulloh divonis 9 tahun penjara. Adapun Muhammad Devanda Kevin Herdiana dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban. Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa dapat disita untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Apabila para terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan paling lama enam bulan,” ujar Agung.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penganiayaan terjadi di Angkringan Code, Gang Code Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, Devanda Kevin, Surya, dan sejumlah warga melihat sekelompok anak berkumpul di Jalan Monjali, Gang Code 1.
Warga menaruh curiga karena sebagian dari kelompok tersebut menutup tubuh dengan lakban dan membawa buku. Mereka diduga hendak melakukan tawuran. Warga kemudian menegur dan meminta kelompok tersebut membubarkan diri.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, warga menemukan sarung yang berisi senjata tajam. Kelompok anak tersebut kemudian melarikan diri, kecuali Tristan Pamungkas (18) dan Saka Al Bukhori (15) yang tertangkap lalu dianiaya.
Akibat penganiayaan tersebut, Tristan Pamungkas meninggal dunia. Sementara Saka Al Bukhori mengalami luka parah dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Menanggapi putusan majelis hakim, penasihat hukum para terdakwa, Endika Setyawan, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir,” kata Endika.
Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum Euis Ratnawati. Ia mengaku masih pikir-pikir karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id





























