Menuju konten utama

Kronologi Penganiayaan karena Suara Bising Drum di Jakbar

Kronologi kasus penganiayaan yang bermula dari teguran suara bising drum. Terduga pelaku menganiaya korban dan menabrak dengan mobil.

Kronologi Penganiayaan karena Suara Bising Drum di Jakbar
Ilustrasi Bentrok. foto/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Video penganiayaan seorang laki-laki di Cengkareng, Jakarta Barat, ramai beredar di media sosial. Korban yang terkapar di video tersebut berinisial D, mengalami penganiayaan setelah menegur seorang pria berinisial MP yang bermain drum tanpa peredam suara.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami penganiayaan berupa dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul, bahkan diduga dianiaya oleh lebih dari satu orang serta ditabrak mobil bersama istrinya.

Kejadian ini terekam video dan viral di media sosial setelah diunggah oleh keluarga korban. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Jakarta Barat dan menjalani visum, sedangkan terduga pelaku juga membuat laporan balik atas dugaan ancaman.

Kronologi Dugaan Penganiayaan karena Tegur Drummer

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, dan bermula dari persoalan gangguan kebisingan. Korban merasa terganggu dengan aktivitas bermain drum yang dilakukan oleh tetangganya, MP.

Menurut keterangan keluarga korban, MP kerap memainkan drum tanpa peredam suara sejak siang hingga malam hari, bahkan telah berlangsung sejak tahun sebelumnya.

Korban dan keluarganya mengaku sudah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pengurus lingkungan setempat melalui RT, namun keluhan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut sehingga gangguan suara terus berlanjut.

Pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, korban akhirnya memutuskan untuk menegur MP secara langsung di Jalan Dahlia III RT 04/RW 09, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

Namun, teguran itu justru berujung pada pertikaian. Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, saat korban menegur pelaku, terjadi cekcok yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami penganiayaan fisik berupa dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul.

Rekaman video yang kemudian beredar luas di media sosial memperlihatkan korban dalam kondisi terjatuh di jalan, lehernya dipiting, lalu wajahnya ditendang oleh seorang pria berbaju biru muda.

Selain itu, berdasarkan keterangan istri korban yang mengunggah video tersebut, terdapat pelaku lain yang turut melakukan kekerasan dengan menendang punggung dan memukul korban saat korban dalam posisi tersungkur. Teriakan minta tolong terdengar dari balik kamera dalam rekaman tersebut.

Tidak hanya mengalami pemukulan, korban dan istrinya juga diduga ditabrak mobil oleh pelaku. Akun Instagram @thepaparock yang mengaku sebagai saudara ipar korban menyebutkan bahwa pelaku datang menggunakan mobil dan secara sengaja menabrak korban beserta istrinya hingga terjungkal.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan kemudian menjalani pemeriksaan medis. Polisi telah melakukan visum et repertum terhadap korban di Rumah Sakit Graha Kedoya sebagai bagian dari proses penyelidikan.

"Korban menegur terlapor terkait suara drum yang mengganggu. Korban dianiaya, dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dikutip Antara (10/2).

"Ini juga telah dilakukan visum et revertum di Rumah Sakit Graha Kedoya. Pemeriksaan diagendakan hari ini bagi para terlapor dan saksi-saksi," tambahnya.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Barat. Laporan itu tercatat dengan dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang.

Di sisi lain, terduga pelaku juga membuat laporan polisi terhadap korban. Pelaku melaporkan Darwin dengan tuduhan adanya ancaman pengrusakan apabila dirinya tidak berhenti bermain drum.

Atas laporan tersebut, pelaku melaporkan korban dengan Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang mengatur tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau ancaman pencemaran.

"Ancaman pengrusakan apabila tidak berhenti bermain drum yang mengganggu ketertiban umum," jelas Kombes Pol Budi.

Fakta-fakta Penganiayaan Pria yang Tegur Pemain Drum di Jakbar

Berikut fakta-fakta yang terungkap sejauh ini terkait penganiayaan pria yang tegur pemain drum di Jakarta Barat:

1. Bermula dari teguran karena kebisingan drum

Kasus ini berawal ketika korban bernama Darwin (inisial D) menegur tetangganya berinisial MPSC yang kerap bermain drum tanpa peredam.

Gangguan suara tersebut disebut sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya dan sempat dilaporkan korban kepada pengurus RT, namun tidak ditindaklanjuti.

2. Terjadi penganiayaan fisik di jalan umum

Pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Cengkareng, Jakarta Barat, teguran korban berujung pada kekerasan fisik. Korban dianiaya dengan cara dicekik, dipiting, ditendang, dan dipukul oleh terduga pelaku.

3. Korban diduga tidak hanya dianiaya namun juga ditabrak mobil

Berdasarkan keterangan keluarga korban, korban dan istrinya juga diduga ditabrak mobil oleh pelaku hingga terjatuh.

4. Kasus viral setelah video dan kronologi diunggah ke media sosial

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah video penganiayaan diunggah ke media sosial Instagram oleh keluarga korban.

5. Korban dan terduga pelaku saling melapor ke polisi

Korban telah membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Barat dan menjalani visum et repertum. Di sisi lain, terduga pelaku MPSC juga melaporkan korban atas dugaan ancaman.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra