tirto.id - Penasihat hukum tujuh terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menewaskan satu korban di Angkringan Code, Sleman mengaku keberatan atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (10/2/2026).
Penasihat hukum para terdakwa, Raditya Elang Wijaya, mengatakan, pihak keluarga dan para terdakwa menilai hukuman tersebut terlalu berat.
“Dari pihak keluarga masih merasa putusan itu terlalu berat. Terdakwa juga merasa putusan itu terlalu berat, begitu juga dengan saya sebagai advokat,” kata Raditya dalam konferensi pers di Nologaten, Sleman, Jumat (13/2/2026).
Menurut dia, putusan tersebut semestinya mempertimbangkan poin-poin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ia menyebut pihaknya masih mengkaji kemungkinan mengajukan banding.
“Ada beberapa hal yang masih dipertimbangkan. Itu akan menjadi salah satu pertimbangan kami,” ujarnya.
Raditya juga meluruskan pemberitaan di sejumlah media yang menyebut peristiwa itu sebagai aksi klitih. Ia menegaskan fakta persidangan menunjukkan kelompok anak yang berada di Angkringan Code, Mlati, Sleman, pada 9 Juni 2025 tengah mempersiapkan tawuran.
Hal itu, kata dia, diperkuat dengan perkara nomor 393/Pid.Sus/2025/PN Smn terkait adanya pihak yang menyuplai senjata.
“Itu ada penyuplai senjata, jadi memang apakah ini sebuah tawuran yang sistematis sampai ada penyuplai senjata,” katanya.
Raditya menilai peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan ulang besaran denda Rp1 miliar dan kewajiban restitusi dengan melihat kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang rata-rata menengah ke bawah. Ia berharap perkara ini tidak dipandang secara parsial demi tercapainya keadilan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sleman memvonis tujuh terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Angkringan Code pada 9 Juni 2025. Dalam peristiwa itu, satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Dalam sidang daring pada Selasa (10/2/2026), majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Ketujuh terdakwa yakni Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24).
Hakim Ketua Agung Nugroho menyatakan para terdakwa dijatuhi pidana denda masing-masing Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan.
“Menghukum terdakwa secara bersama-sama dengan pidana denda masing-masing sebesar satu miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan,” kata Agung saat membacakan amar putusan.
Empat terdakwa Sukamto, Yasin, Andreas Kevin, dan Lintang divonis 8 tahun 10 bulan penjara. Surya Tri Saputra dan Muhammad Syaifulloh dijatuhi 9 tahun penjara. Sementara Muhammad Devanda Kevin Herdiana divonis 10 tahun penjara.
Majelis hakim juga menghukum para terdakwa membayar restitusi kepada keluarga korban. Jika tidak dibayarkan dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa dapat disita untuk memenuhi pembayaran.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































