tirto.id - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Abdullah, menyebut kasus dugaan fitnah terhadap penjual es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sudrajat, tidak dapat diselesaikan hanya dengan meminta maaf.
Abdullah beralasan, dugaan fitnah yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi; dan Anggota Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Heri, dengan menyebut dagangan Sudrajat tidak layak konsumsi telah merugikan secara moral dan ekonomi.
"Saya menilai penyelesaian kasus Pak Sudrajat tidak cukup hanya dengan permintaan maaf. Jika dibiarkan selesai sebatas itu, saya khawatir akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil yang dirugikan akibat arogansi aparat dan tidak memperoleh keadilan," kata pria yang kerap disapa Abduh tersebut melalui keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Abduh mengatakan, tindakan kedua aparat yang menyebut es gabus buatan Sudrajat tidak layak konsumsi dan berbahan spons, padahal belakangan terbukti tidak benar berdasarkan hasil laboratorium, harus ditindaklanjuti.
Meski para aparat tersebut telah menyampaikan permohonan maaf. Namun, Abduh menilai pimpinan institusi tempat mereka bernaung wajib menindaklanjuti kasus ini dengan adil, objektif, dan transparan.
Menurutnya, sanksi etik dan disiplin harus dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menjadi preseden buruk.
Selain sanksi etik dan disiplin, Abduh yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga mendorong agar lembaga bantuan hukum memberikan pendampingan kepada Sudrajat untuk menempuh jalur hukum pidana, apabila korban menghendakinya.
“Saya mendorong para advokat, termasuk figur-figur yang memiliki keberpihakan kepada rakyat kecil, untuk mendampingi Pak Sudrajat agar ia mendapatkan keadilan dari negara,” ujar Abduh.
Lebih lanjut, Abduh menegaskan bahwa nama baik Sudrajat harus dipulihkan dan kerugian materiil maupun immateriil yang dialami korban patut dipertimbangkan untuk diganti melalui proses hukum yang adil.
“Harus ada bentuk tanggung jawab negara atas perbuatan oknum aparat yang melanggar ketentuan hukum. Ini penting untuk memulihkan harkat dan martabat Pak Sudrajat sebagai warga negara,” tutur Abduh.
Abduh pun mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bertindak arogan dan tidak menyalahgunakan kewenangan, terlebih terhadap masyarakat kecil.
Dia menegaskan bahwa tugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa adalah menjaga kondusivitas lingkungan, melakukan koordinasi dengan instansi berwenang, serta bertindak proporsional dan profesional di tengah masyarakat.
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Abduh meminta institusi Polri dan TNI meningkatkan literasi hukum, HAM, dan keadilan bagi personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat akar rumput.
“Peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum aparat di tingkat bawah sangat penting agar kehadiran negara benar-benar menjadi pelindung, bukan justru menakutkan rakyat,” ucap Abduh.
Diketahui, Sudrajat didatangi oleh anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa di tempat jualannya di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026) lalu.
Sudrajat dituduh menjual es gabus berbahan dasar spons. Es gabus jualannya pun diremas oleh anggota Babinsa sehingga cairannya tumpah ke lantai, lalu sisa es yang dituduh sebagai spons dijejalkan ke mulut Sudrajat.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































