tirto.id - Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, memastikan bahwa Serda M, anggota TNI AL yang melakukan penganiayaan kepada dua orang pemuda di Tapos, Depok, Jawa Barat, hingga tewas, sudah ditahan guna menjalani penyidikan.
Tunggul mengatakan, saat ini, Serda M sudah ditahan oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Kodaeral III. Pomal juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara intensif terkait insiden itu.
“Saat ini untuk Serda M, sudah dilakukan penahanan di Pomal Kodaeral III guna proses penyidikan,” kata Tunggul saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (8/1/2026).
Selain melakukan penahanan terhadap Serda M, Pomal Kodaeral III, kata Tunggul, juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi yang mengetahui insiden tersebut, termasuk salah satunya korban yang mengalami penganiayaan.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan 10 orang saksi yang mengetahui terjadinya peristiwa, termasuk salah satu korban yang mengalami penganiayaan yaitu Saudara DN,” ucapnya.
Dari pemeriksaan terhadap para saksi, diketahui Serda M melakukan aksi penganiayaan karena menduga dua orang korban tengah melakukan transaksi narkoba di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Sebagai informasi, dalam insiden penganiayaan yang berujung pada meninggalnya dua orang pemuda, yakni WAT (24) dan DN (39), terdapat lima orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka selain Serda M.
Kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Dari penangkapan para tersangka, diketahui mereka melakukan penganiayaan menggunakan selang yang merupakan milik Serda M.
"Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).
Kelima tersangka selain Serda M dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































