tirto.id - Seorang pria terduga pelaku pemerkosaan di Kabupaten Gowa tewas usai dihakimi massa. Terduga pelaku pun sempat diarak keliling kampung oleh warga dan diseret dengan motor dalam keadaan kaki terikat.
Terduga pelaku berinisial AS, yang merupakan warga wilayah Tompobulu, ditangkap warga usai melakukan pencurian dan melakukan pelecehan pada perempuan difabel di Dusun Parang-parang Tulau, Kelurahan Cikoro, Kecamatan Tompobulu. Video upaya main hakim sendiri warga kepada AS pun beredar di media sosial.
Kapolres Gowa, AKBP Aldy Sulaiman, membenarkan kejadian video viral terduga pelaku pemerkosaan yang dianiaya. Aldy mengatakan, aksi penganiayaan warga dipicu dugaan tindak pidana pemerkosaan pada warga Cikoro.
"Info awal penganiayaan yang kami terima, yang bersangkutan melakukan pemerkosaan, kami akan kroscek lagi kebenarannya nanti di lokasi," ujar Aldy dalam keterangan persnya, Kamis (4/12/2025).
Usai video aksi main hakim sendiri ini viral, Aldy akan mengirim tim gabungan Polres, yang terdiri atas satuan Intelkam, Shabara, Reskrim, Samapta, dan Binmas, menuju lokasi untuk melakukan operasi Cipta Kondisi (Cipkon) agar situasi keamanan di wilayah Tompobulu.
Pihak kepolisian juga berupaya mencegah aksi balasan dari keluarga korban penganiayaan yang tidak terima dengan aksi main hakim sendiri oleh warga Parang-parang Tulau.
"Kami sudah koordinasi dengan Polsek Tompobulu untuk menciptakan situasi kondusif. Kami tidak mau under estimate. Kami menuju lokasi yang cukup jauh, di perbatasan Gowa, Bantaeng, dan Jeneponto, ditempuh sekitar 4 jam perjalanan," pungkas Aldy.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kepolisian juga berkoordinasi dengan tim forensik Bidang Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Sulawesi Selatan untuk melakukan visum pada korban penganiayaan, termasuk memeriksa korban difabel yang diduga diperkosa.
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































