tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Indra Septriaman alias In Dragon dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Nia Kurnia Sari (NKS), dengan hukuman mati dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa siang.
"Tadi sebagaimana yang dibacakan oleh tim penuntut umum, kami mengajukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa," kata Ketua Tim JPU, Bagus Priyonggo, di Pariaman, Selasa (8/7/2025) sebagaimana dikutip Antara.
Ia mengatakan, JPU menuntut mati karena pihaknya menilai terdakwa telah melakukan tindakan keji, tidak berperikemanusiaan, dan sebelumnya telah dijatuhi pidana. Ia menyebutkan, kasus pidana yang pernah menjerat terdakwa yaitu terkait dengan narkotika, asusila, serta terakhir pencurian.
"Karena itu kami melakukan tuntutan maksimal," katanya.
Meskipun berharap tuntutan tersebut dikabulkan, namun JPU menyerahkan sepenuhnya kepada hakim karena hakim juga memiliki pertimbangan sendiri.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Dafriyon, menilai tuntutan JPU tersebut terlalu dipaksakan karena semenjak awal sidang tidak ada ada unsur-unsur pembunuhan berencana terhadap NKS.
"Yang ada itu menurut ahli forensik, yang ada itu hanya penganiayaan. Karena ada memar di tubuhnya si Nia," ujarnya.
Menurut keterangan ahli forensik, NKS meninggal bukan karena tali, tetapi karena ada penekanan di bagian dada. Dafriyon menilai, fungsi dari jaksa bukan untuk menghukum tetapi menghadirkan seluruh bukti dan fakta di depan persidangan.
"Jika seandainya bukti dan fakta di persidangan itu tidak ada berarti kabur," tambahnya.
Sebelumnya, pada September 2024 lalu, jajaran Kepolisian Resort Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, telah menangkap Indra Septiarman (26) yang merupakan tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18), remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2x11 Kayu Tanam yang ditemukan tewas terkubur, beberapa waktu lalu.
"Alhamdulillah, benar kami mengamankan dan menangkap tersangka yang selama ini kami cari," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, kala itu saat dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut di Parik Malintang.
Ia mengatakan, tersangka tersebut ditangkap di sebuah rumah warga di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam sekitar pukul 15.00 WIB tadi.
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































