tirto.id - Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI), Pitra Romadoni Nasution, meminta kepada Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, untuk menghukum mati atau hukum kebiri terhadap pelaku dugaan pembunuhan penjual gorengan di kampung Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Indra Septiarman (IS). Pitra khawatir, Indra akan mengulangi perbuatan jika dihukum ringan, apalagi pria berumur 31 tahun itu berstatus residivis.
"Kongres Pemuda Indonesia menilai, apabila IS pelaku pembunuh penjual gorengan ini tidak dikebiri dan dihukum mati, maka akan berpotensi pelaku pembunuhan tersebut akan mengulangi perbuatannya dan melakukan aksi bejat lainnya kepada masyarakat mengingat rekam jejaknya yang sudah menjadi Residivis," kata Pitra dalam keterangan tertulis, Senin (23/9/2024).
Pitra mengatakan, Indra telah mendekam di penjara sebanyak 2 kali. Ia sempat berurusan dengan polisi pada 2013 akibat kasus pencabulan dan 2017 karena kasus narkoba.
Pitra mengatakan, penyidik harus menerapkan pasal berlapis kepada Indra dengan tuntutan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa manusia.
"Sehingga dengan pertimbangan tindak pidana tersebut, pelaku pembunuhan terhadap penjual gorengan tersebut sudah layak untuk dikebiri dan dihukum mati," ujarnya.
Pitra mengatakan, KPK mengapresiasi kinerja Polda Sumatera Barat berhasil menngungkap kasus pembunuhan dan menangkap Indra.
"Perbuatan keji yang dilakukan oleh IS tersebut merupakan pelanggaran ham berat karena telah merenggut nyawa manusia apalagi korbannya seorang penjual gorengan," pungkasnya.
Indra ditangkap karena diduga membunuh remaja penjual gorengan berinisial N. N ditemukan terkubur tanpa busana di sebuah lereng kebun pinang, di Korong Pasa Galombang, Nagari Kayu Tanam, Minggu (8/9/2024). Korban diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh Indra.
Kemudian, pada Kamis (19/9/2024), kepolisian berhasil menangkap Indra, di Padang Kapau, saat bersembunyi di rumah warga sekitar pukul 15.00 WIB.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher