tirto.id - Seorang anggota TNI AL, Serda M, ditahan Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III atas penganiayaan yang dilakukan kepada dua pemuda berinisial WAT (24) dan DN (39). Pengeroyokan itu dilakukan bersama lima warga lainnya di wilayah Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
"Penyidik Pom AL sudah menetapkan tersangka atas nama Saudara MD dan juga kami penyidik dari Satreskrim Polres Metro Depok sudah menetapkan lima orang tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Kamis (8/1/2026).
Kelima orang yang telah ditetapkan tersangka adalah DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18). Dari penangkapan para tersangka, kata dia, hanya tersangka ML menggunakan selang saat menganiaya. Selang tersebut merupakan milik tersangka Serda M.
"Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama," tutur dia.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, kata dia, penganiayaan dilakukan karena kesal korban tak mau mengakui dugaan melakukan transaksi narkoba. Korban pun dipaksa mengaku hal yang tidak dilakukannya.
Dia mengatakan, para tersangka menuduh korban melakukan transaksi narkoba, meskipun tidak ditemukan bukti chat maupun barang bukti barang haram dari tubuh korban. Para tersangka pun merasa korban berbelit-belit mengakui perbuatannya hingga akhirnya melakukan penyiksaan. Akibat aksi para tersangka, WAT meninggal dunia sementara DN mengalami luka berat dan dirawat di RS Bhayangkara Brimob.
"Tersangka menduga bahwa korban akan melakukan transaksi narkoba, dugaan dari tersangka. Namun, setelah dilakukan ataupun sudah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, itu fakta yang ditemukan tidak ditemukan namanya narkotika," kata dia.
Adapun kelima tersangka dikenai Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































