tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa perilaku anggota Brimob yang diduga menganiaya siswa madrasaha berusia 14 tahun hingga tewas di Tual, Maluku, tak berperikemanusiaan. Anggota Brimob berinisial MS itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” ujar Yusril dalam keterangannya dikutip Minggu (22/2/2026).
Yusril menegaskan bahwa pelaku penganiayaan yang menyebabkan matinya orang wajib ditindak dan diberi sanksi baik secara etik dengan ancaman pemecatan sebagai anggota polisi atau harus diadili secara pidana dengan sanksi tertentu.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujarnya.
Yusril juga menyampaikan keprihatinannya dan menyesalkan hal yang telah terjadi kepada siswa tersebut. Menurutnya, Komite Percepatan Reformasi Polri, yang dirinya menjadi anggota, berkomitmen terus membahas perbaikan citra kepolisian baik dalam pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, dan pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” tutur Yusril.
Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/2) dini hari. Bripda MS diketahui memukul kepala siswa MTsN Maluku Tenggara hingga membuatnya bersimbah darah dan tewas. Tak hanya itu, pelaku yang bertugas di Mako Brimob Pelopor C itu juga ikut menganiaya kakak dari korban hingga mengalami patah tulang.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id

































